Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 190/KMK.01/2001

Menimbang :

bahwa dalam rangka mendorong pengembangan industri perakitan mesin dan motor berputar, dipandang perlu memberikan keringanan bea masuk atas impor bahan baku/bahan penolong dan bagian/komponen untuk tujuan perakitan mesin dan motor berputar,

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tanggal 21 Juni 1996 tentang Penetapan Sistem klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 187/KMK.01/2000.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/BAHAN PENOLONG DAN BAGIAN/KOMPONEN UNTUK PERAKITAN MESIN DAN MOTOR BERPUTAR.

Pasal 1

(1)

Atas impor bahan baku/bahan penolong dan bagian/komponen untuk perakitan mesin dan motor berputar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan keringanan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 5% (lima persen).

(2)

Dalam hal tarif bea masuk yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5% (lima persen) atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI.

(3)

Keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk produksi tahunan dengan jangka waktu pengimporan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal keputusan keringanan bea masuk.

Pasal 2

Permohonan untuk memperoleh keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilampiri dokumen sebagai berikut :

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Surat Izin Usaha dari Departemen/Instansi terkait.
  3. Daftar jumlah, jenis, spesifikasi dan harga barang.

Pasal 3

(1) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh Pengusaha Industri kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya, atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Keringanan Bea Masuk, dengan dilampiri daftar barang yang diberikan keringanan bea masuk serta penunjukan pelabuhan bongkar.
(3) Industri perakitan mesin dan motor berputar yang mendapatkan keringanan bea masuk wajib :
(a) Menyelenggarakan pembukuan pengimporan bahan baku/bahan penolong dan bagian/komponen untuk keperluan audit di bidang Kepabeanan.
(b) Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak realisasi impor pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian fasilitas keringanan bea masuk.
(c) Menyampaikan laporan tentang realisasi impor.

Pasal 4

Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2), apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi barang yang tercantum dalam daftar barang, dipungut bea masuk dan pungutan impor lainnya.

Pasal 5

(1)

Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk hanya dapat digunakan untuk kepentingan industri yang bersangkutan.

(2)

Penyalahgunaan barang tersebut pada ayat (1) mengakibatkan batalnya fasilitas bea masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga bea masuk yang terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari kekurangan bea masuk.

Pasal 6

(1)

Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan barang.

(2)

Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Industri bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda.

Pasal 7

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 8

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal16 April 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 190/KMK.01/2001