Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 191/KMK.01/2000

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan khususnya bagi setiap Lembaga-lembaga Negara dan Pemerintahan untuk mengamankan dan menyelamatkan arsip-arsip penting yang merupakan informasi obyektif dengan bukti otentik mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintah dan kehidupan kebangsaan.
  2. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip, pada dasarnya kegiatan penyelamatan arsip meliputi penyimpanan, perawatan, pemindahan, pemusnahan dan penyerahan ke Arsip Nasional Pusat dan atau Arsip Nasional Wilayah.
  3. bahwa sebagai perwujudan dan kesadaran akan pentingnya pelestarian bukti pertanggungjawaban nasional dan demi kelangsungan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara serta menyediakan bahan bukti pertanggungjawaban nasional kepada generasi sekarang dan yang akan datang, Departemen Keuangan perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Akuisisi Nasional Arsip Orde Baru dan Kabinet Reformasi Pembangunan di lingkungan Departemen Keuangan.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, susunan organisasi dan Tata Kerja Departemen;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-405/MK/6/4/1975 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 54/KMK.01/1999;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 473/KMK.01/1999 tentang Tim Khusus akuisisi Nasional Arsip Orde Baru dan Kabinet Reformasi Pembangunan di lingkungan Departemen Keuangan.

Memperhatikan :

Surat Menteri Koordinator Pengawasan Keuangan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 197/MK.WASPAN/5/1999 tentang Akuisisi Nasional Arsip Orde Baru tanggal 6 Mei 1999.

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN AKUISISI NASIONAL ARSIP ORDE BARU DAN KABINET REFORMASI PEMBANGUNAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

Pasal 1

Menetapkan berlakunya Pedoman Pelaksanaan Akuisisi Nasional Arsip Orde Baru dan Kabinet Reformasi Pembangunan di lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

(1)

Pedoman Pelaksanaan Akuisisi Nasional Arsip Orde Baru dan Kabinet Reformasi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dipergunakan sebagai pegangan bagi para pejabat/pegawai dalam melaksanakan akuisisi arsip di lingkungan unitnya masing-masing.

(2)

Pedoman Pelaksanaan Akuisisi Nasional Arsip Orde Baru dan Kabinet Reformasi Pembangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Pasal 3

Menugaskan Biro Umum dan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan untuk membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan penerapan serta pengembangan pedoman sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 di atas.

Pasal 4

(1) Dengan berlakunya Keputusan ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
(2) Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal31 Mei 2000
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 191/KMK.01/2000