Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 191/KMK.03/2001

Menimbang :

  1. bahwa Departemen Pertahanan Republik Indonesia telah mengimpor suku cadang pesawat F-5 untuk keperluan kesiapan operasional TNI-AU sesuai dengan Kontrak Nomor 01/1280/DA/DR/2000/AU tanggal 26 April 2000 tentang pengadaan suku cadang pesawat F-5 TNI AU;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan perundang-undangan pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;
  3. bahwa karena Suku cadang pesawat F-5 tersebut digunakan oleh TNI AU untuk menunjang kelancaran kesiapan operasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Suku Cadang Pesawat F-5 Yang Digunakan Untuk Menunjang Kelancaran Kesiapan Operasional TNI AU;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061);
  3. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR SUKU CADANG PESAWAT F-5 YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMPERLANCAR KESIAPAN OPERASIONAL TNI AU.

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Suku Cadang Pesawat F-5 adalah suku cadang pesawat yang dipesan oleh Departemen Pertahanan RI sesuai dengan permohonan Direktur Pengadaan Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan Nomor : B/43-0437/589/Ditada tanggal 22 Maret 2001 untuk menunjang kelancaran kesiapan operasional TNI AU.

Pasal 2

(1)

Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas impor Suku Cadang Pesawat F-5 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, sepanjang atas impor tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari Bea Masuk.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal16 April 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 191/KMK.03/2001