Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 197/KMK.010/2005

Menimbang:

  1. bahwa dalam rangka menunjang program pemberantasan penyakit HIV/AIDS, dipandang perlu mendukung upaya penyediaan bahan dan obat jadi Anti Retroviral;
  2. bahwa untuk memenuhi obat HIV/AIDS di dalam negeri dengan harga yang terjangkau, perlu memberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas impor bahan baku dan obat Anti Retroviral;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Impor Bahan Baku Dan Obat Jadi Anti Retroviral;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean (Lembran Negara Repulik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan Aras Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah ;
  5. Keputusan Presiden Nomor83 Tahun 2004 tentang pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat-Obat Anti Retroviral;
  6. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 107/MENKES/SK/1/2004 tentang Penunjukan PT. Kimia Farma (Persero) Tbk Sebagai Perusahaan Yang Diberikan Izin Untuk Mengimpor Dan Melaksanakan Distribusi Obat, Alat Dan Makanan Kesehatan Khusus Melalui Akses Khusus (Special Access Sheme);
  9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1237/MENKES/SK/XI/2004 tentang Penunjukan PT. Kimia Farma (Persero)Tbk Untuk Atas Nama Pemerintah Melaksanakan Paten Obat Anti Retroviral;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN OBAT ANTI RETROVIRAL.

PERTAMA :

Atas impor bahan baku dan obat jadi Anti Retroviral sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini:

  1. diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tariff akhir Bea Masuknya menjadi 0% (nol perseratus); dan
  2. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai;

KEDUA :

  1. Bahan baku obat sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib digunakan untuk pembuatan obat bagi penderita HIV/AIDS di dalam negeri.
  2. Obat jadi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib digunakan untuk kebutuhan obat bagi penderita HIV/AIDS di dalam negeri.

KETIGA :

Pengawasan dan pengendalian atas impor bahan baku dan obat jadi sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama dilakukan oleh Departemen Kesehatan.

KEEMPAT :

Dalam hal terjadi penyalah gunaan terhadap impor bahan baku dan obat jadi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, maka Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada saat impor wajib dibayar dan wakjib dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KELIMA :

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEENAM :

Pada saat Keputusan menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 499/KMK.01/2004 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan PPN Tidak Dipungut Atas Impor Bahan Baku Obat Anti Retroviral dinyatakan tidak berlaku.

KETUJUH :

Masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan ini selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,-

JUSUF ANWAR

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 197/KMK.010/2005