Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 1/KMK.011/2008

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran moneter dengan mengacu pada sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemerintah dan Bank Indonesia berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 7 Nota Kesepakatan Pemerintah dan Bank Indonesia tanggal 1 Juli 2004 tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi di Indonesia, Pemerintah menetapkan sasaran inflasi dengan Keputusan Menteri Keuangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Sasaran Inflasi Tahun 2008, 2009, dan 2010.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4357);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

Memperhatikan :

Nota Kesepakatan Pemerintah dan Bank Indonesia tanggal 1 Juli 2004 tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi di Indonesia.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SASARAN INFLASI TAHUN 2008, 2009, DAN 2010.

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Sasaran Inflasi adalah suatu tingkat inflasi yang ingin dicapai dalam suatu kurun waktu tertentu.
  2. Inflasi Indeks Harga Konsumen (headline inflation), yang selanjutnya disebut Inflasi IHK, adalah kenaikan IHK dari waktu ke waktu tertentu yang dihitung dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik.

Pasal 2

(1) Jenis Sasaran Inflasi yang ditetapkan dan diumumkan adalah Inflasi IHK tahunan (year-on-year).
(2) Bentuk Sasaran Inflasi yang ditetapkan adalah angka tertentu dengan toleransi (point with deviation).
(3) Tingkat dan Periode Sasaran Inflasi IHK ditetapkan sebagai berikut :

  1. 5,0% untuk tahun 2008;
  2. 4,5% untuk tahun 2009; dan
  3. 4,0% untuk tahun 2010,

dengan deviasi sebesar 1,0% (satu persen).

Pasal 3

Pengendalian inflasi akan dilakukan dalam suatu forum yang dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perdagangan, dan menteri-menteri terkait.

Pasal 4

Dalam rangka pemantauan inflasi, Badan Pusat Statistik (BPS) akan memberikan penjelasan mengenai perkembangan dan penyebab inflasi dalam rapat bulanan Forum Koordinasi Pengendali Inflasi.

Pasal 5

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Januari 2008
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 1/KMK.011/2008