Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 229/KMK.06/2001

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari Pajak Ekspor, dipandang perlu melakukan Audit kepada pihak-pihak yang terkait dengan Penerimaan Pajak Ekspor;
  2. bahwa untuk pelaksanaan Audit dimaksud, diperlukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mencapai hasil yang optimal;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Audit Pajak Ekspor;.

Mengingat :

  1. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet Stbl. Tahun 1925 Nomor 448) Sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694);
  4. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  5. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3930);
  6. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tatacara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.017/1998 tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PELAKSANAAN AUDIT PAJAK EKSPOR.

PERTAMA :

Membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Audit Pajak Ekspor, yang keanggotaannya terdiri dari Tim pengarah Tim Koordinasi Pelaksanaan Audit Pajak Ekspor, yang selanjutnya disebut sebagai Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Koordinasi Pelaksanaan Audit Pajak Ekspor, yang selanjutnya disebut sebagai Tim Pelaksana, dengan susunan keanggotaan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA :

Tim Pengarah Koordinasi Pelaksanaan Audit Pajak Ekspor mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Memberikan petunjuk dan pengarahan kepada Tim Pelaksana Koordinasi Pelaksanaan Audit Pajak Ekspor;
  2. Menyampaikan laporan atas hasil audit kepada Menteri Keuangan;
  3. Melakukan tugas-tugas lain yang dipandang perlu.

KETIGA :

Dalam melaksanakan tugasnya Tim Pengarah Koordinasi Pelaksanaan Audit Pajak Ekspor bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

KEEMPAT :

Tim Pelaksana mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun kerangka kerja audit atas perusahaan/eksportir yang menunggak pembayaran Pajak Ekspor;
  2. Menyusun kriteria batasan-batasan terhadap perusahaan/eksportir yang akan diaudit;
  3. Menyampaikan laporan atas hasil audit kepada Ketua Tim Pengarah;
  4. Melakukan tugas-tugas lain yang dipandang perlu.

KELIMA :

Dalam pelaksanaan tugasnya Tim Pelaksana bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pengarah.

KEENAM :

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Tim Pelaksana, dapat dibentuk Tim Kerja Audit dan Sekretariat Tim dengan Keputusan Ketua Tim Pelaksana.

KETUJUH :

Dalam hal terdapat mutasi/penggantian anggota Tim Pengarah dan Tim Pelaksana, maka penunjukan/pengangkatan ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah.

KEDELAPAN :

Kepada Tim Pengarah dan Tim Pelaksana diberikan honorarium bulanan yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini.

KESEMBILAN :

Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini, dibebankan kepada Anggaran Bagian XVI Departemen Keuangan Tahun 2001.

KESEPULUH :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth:

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  3. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal;
  4. Ketua/Kepala Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
  5. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal30 April 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 229/KMK.06/2001