Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 231/KMK.04/2005

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Merak Nomor: S-139/WBC.05/KP.04/2005 tanggal 24 Pebruari 2005, dapat disimpulkan bahwa permohonan pencabutan pemberian ijin EPTE atas nama PT Ramashinta Citra Kreasi, telah memenuhi ketentuan untuk ditetapkan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 618/KMK.05/1996 Tentang Pemberian Ijin Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) Kepada PT Ramashinta Citra Kreasi Yang Terletak Di Jalan Raya Serang KM. 70, Desa Kedinding, Kecamatan Cikande, Serang, Jawa Barat;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
  3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 618/KMK.05/1996 TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT RAMASHINTA CITRA KREASI YANG TERLETAK DI JALAN RAYA SERANG KM. 70, DESA KEDINDING, KECAMATAN CIKANDE, SERANG, JAWA BARAT.

PERTAMA : Mencabut pemberian ijin EPTE atas nama PT Ramashinta Citra Kreasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 618/KMK.05/1996

KEDUA : Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Merak untuk :
  1. Mengawasi pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (7) dan Pasal 21 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004;
  2. Menyelesaikan segala sesuatunya sehubungan dengan kewajiban-kewajiban lainnya yang timbul dari pencabutan penetapan sebagai Kawasan Berikat dan persetujuan sebagai PKB merangkap PDKB kepada PT Ramashinta Citra Kreasi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/ PMK.04/ 2004;
  3. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.
KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada.:

  1. Gubernur Bank Indonesia;
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  3. Menteri Perindustrian;
  4. Menteri Perdagangan;
  5. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  6. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  7. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  8. Direktur Jenderal Pajak;
  9. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  10. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  11. Kepala Kantor Wilayah V DJBC Bandung;
  12. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Merak;
  13. Pimpinan PT Ramashinta Citra Kreasi.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JUSUF ANWAR

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 231/KMK.04/2005