Resources / Regulation

Keputusan Menteri Keuangan – 238/KMK.04/1996

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara serta untuk membina kepatuhan para pemakai telepon selular, dipandang perlu untuk menetapkan perusahaan operator telepon selular sebagai pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai;
  2. bahwa oleh karena itu penunjukan perusahaan operator telepon selular sebagai pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia;

Mengingat :

  1. Pasal 1 huruf x dan Pasal 16A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1996 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3623);
  3. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukan Badan-badan Tertentu dan Bendaharawan Untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN OPERATOR TELEPON SELULAR SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN PESAWAT TELEPON SELULAR.

Pasal 1

Perusahaan operator telepon selular ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan pesawat telepon selular yang akan diaktifkan.

Pasal 2

Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh perusahaan operator telepon selular adalah selisih antara Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atas pesawat telepon selular yang akan diaktifkan.

Pasal 3

Perusahaan operator telepon selular wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak seluruh jumlah nomor pesawat telepon selular yang telah diaktifkan.

Pasal 4

Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 238/KMK.04/1996