Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 251/KMK.05/2008

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Instansi Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif dapat ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan atas dasar usulan Menteri/Pimpinan Lembaga;
  2. bahwa Menteri Agama dengan surat Nomor : MA/115.A/2008 tanggal 29 Mei 2008 telah mengajukan permohonan agar Universitas Islam Negeri Gunung Jati pada Departemen Agama dapat ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menetapkan PK-BLU;
  3. bahwa berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai Usulan Penerapan PK-BLU Tahun 2008 yang dituangkan dalam Berita Acara Tim Penilai Usulan Penerapan PK-BLU Tahun 2008 Nomor: BA-11/Tim-Penilai/2008 tanggal 15 Agustus 2008, Universitas Islam Negeri Gunung Jati pada Departemen Agama telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Universitas Islam Negeri Gunung Jati pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
  4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 119/KM.1/2008 tentang Pembentukan Tim Penilai Usulan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum dan Dewan Pengawas Instansi Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum Tahun 2008;

MEMUTUSKAN ;

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI GUNUNG JATI PADA DEPARTEMEN AGAMA SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG MENETAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM.

PERTAMA :

Menetapkan Universitas Islam Negeri Gunung Jati pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU dengan status Badan Layanan Umum secara Penuh (BLU secara Penuh).

KEDUA :

Status BLU secara Penuh sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan kepada Universitas Islam Negeri Gunung Jati pada Departemen Agama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan peraturan pelaksanaannya.

KETIGA :

Universitas Islam Negeri Gunung Jati pada Departemen Agama yang telah berstatus BLU secara Penuh wajib menyusun sistem akuntansi paling lambat 2 (dua) tahun setelahUniversitas Islam Negeri Gunung Jati pada Departemen Agama ditetapkan menjadi BLU.

KEEMPAT :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulaiberlakusejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 September 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 251/KMK.05/2008