Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 252/KMK.03/2002

Menimbang :

bahwa untuk memberi kepastian hukum khususnya mengenai penghitungan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 memilih dikenakan Pajak Penghasilan dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985 );
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986 );
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199 );
  4. Keputuan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 77 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebgaimana Telah Beberapa kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 553/KMK.04/2000 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 memilih dikenakan Pajak dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, diubah sebagai berikut :

1.

Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang memilih dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000,
  2. Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha orang pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto selama 1 (satu) tahun buku tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah ) yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :
    1. Menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios atau dengn cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah;
    2. Menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut ;dan
    3. Melakukan transaksi jul beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis , kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
2.

Ketentuan Pasal 3 huruf c diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 3

Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut :

  1. Pajak keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
  3. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut :
    1. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Eceran dengan Norma Penghitungan Pengahasilan Neto, sebesar 80% (delapan puluh persen ) dikalikan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
    2. Untuk peneyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak selain Pedagang Eceran, sebesar 70 % (tujuh puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
    3. Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak, sebesar 40 % (empat puluh persen ) dikalikan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a.”
3.

Ketentuan Pasal 6 dihapus.

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2002.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd,

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 252/KMK.03/2002