Menimbang:
- bahwa untuk penggunaan bahasa asing dalam pembukuan Wajib Pajak dipandang perlu menetapkan ketentuan pelaksanaannya;
- bahwa oleh karena itu, ketentuan pelaksanaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK.
Pasal 1
Bahasa asing yang dapat dipergunakan dalam pembukuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 adalah bahasa Inggris.
Pasal 2
Wajib Pajak yang akan menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Pasal 3
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tetap berkewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai beserta lampiran-lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan.
Pasal 4
Pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1989 tanggal 5 Mei 1989 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Juni 1995
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
Drs. MAR’IE MUHAMMAD