Menimbang :
- bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan penagihan pajak, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 608/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa;
- bahwa oleh karena itu, perubahan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara 1850);
- Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 608/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 608/KMK.04/1994 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA.
Pasal I
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 608/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut :
“Pasal 2
(1) |
Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diawali dengan pengeluaran Surat Teguran oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau oleh Pejabat yang ditunjuknya setelah tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.” |
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA.
pada tanggal 26 Juni 1995
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR’IE MUHAMMAD