Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 269/KMK.03/2004

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan gairah kerja serta disiplin pegawai yang mengemban tugas untuk meningkatkan dan mengamankan penerimaan negara, maka kepada pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar perlu diberikan tunjangan kegiatan tambahan disamping tunjangan yang telah diberikan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Tunjangan Kegiatan Tambahan Untuk Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tundjangan Chusus Pembinaan Keuangan Negara Pegawai Departemen Keuangan;
  4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  5. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214);
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/1985 tentang Penentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 525/KMK.03/2003 Pemberlakuan Kode Etik Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Pada Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Khusus dan dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS DAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR.

PERTAMA : Kepada pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan yang merupakan unsur dari Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dan tetap diberikan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KEDUA : Besarnya Tunjangan Kegiatan Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA : Terhadap pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tersebut Diktum PERTAMA, diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan terhitung sejak :

  1. tanggal 1 Januari 2004 bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak yang sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini sudah menerapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003;
  2. diterapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak dimaksud.
KEEMPAT : Kepada pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar yang dikenakan sanksi atau hukuman atas pelanggaran Kode Etik diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan yang besar prosentasenya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KELIMA : Terhadap pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar yang pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini telah memperoleh Tunjangan Kegiatan Tambahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 401/KMK.03/2002 akan diberikan kekurangan tunjangan berdasarkan selisih antara Tunjangan Kegiatan Tambahan yang sudah diterima dengan Tunjangan Kegiatan Tambahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEENAM : Pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 401/KMK.03/2002 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Kegiatan Kepada Pegawai Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar dinyatakan tidak berlaku.

KETUJUH :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2004.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth:

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Direktur Jenderal Anggaran;
  4. Direktur Jenderal Pajak;
  5. Kepala Biro Hukum dan Humas, Departemen Keuangan;
  6. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Departemen Keuangan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2004
Menteri Keuangan Republik Indonesia,

ttd.

Boediono

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 269/KMK.03/2004