Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 281/KMK.03/2003

Menimbang :

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000) disebutkan bahwa untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberikan izin tertulis kepada pejabat dan tenaga ahli menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan untuk memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak lain yang ditunjuknya;
  2. Bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) agar dapat menyelesaikan tugas pemeriksaan pada Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan, diperlukan pendelegasian wewenang Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktur Jenderal Pajak;
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Menteri Keuangan Kepada Dirjen Pajak Untuk Menerbitkan Izin Tertulis Kepada Pejabat dan Tenaga Ahli Yang Ditunjuk Untuk Memberikan Keterangan, Memperlihatkan Bukti Tertulis Dan Atau Tentang Wajib Pajak Dalam Rangka Pemeriksaan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun Anggaran 2003;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
  3. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dari Tugas Esclon I Departemen;
  4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 64/KMK.01/2002;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA DIRJEN PAJAK UNTUK MENERBITKAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT DAN TENAGA AHLI YANG DITUNJUK UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN, MEMPERLIHATKAN BUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMERIKSAAN OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN R.I. TAHUN ANGGARAN 2003.

PERTAMA :

Memberi kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan untuk menerbitkan izin tertulis kepada pejabat dan tenaga ahli yang ditunjuk untuk memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI.

KEDUA :

Pemberian izin tertulis sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

KETIGA :

Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berlaku untuk kegiatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun Anggaran 2000.

KEEMPAT :

Dirjen Pajak Wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan atas Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA paling lama pada tanggal 31 Januari 2004.

KELIMA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal;
3. Inspektur Jenderal;
4. Direktur Jenderal Pajak;
5. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 281/KMK.03/2003