Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 28/KM.1/2004

Menimbang :

  1. bahwa dengan adanya penyempurnaan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003, maka untuk menunjang kelancaran tugas di bidang administrasi dipandang perlu mengatur kembali penomoran dan pemberian kode surat yang berlaku di unit kantor vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengaturan Kembali Penomoran dan Pemberian Kode Surat Kantor Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
  2. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah ketiga kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.01/2002;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 117/KM.1/2001 tanggal 26 Februari 2001 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGATURAN KEMBALI PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT KANTOR VERTIKAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

PERTAMA:

Menetapkan Penomoran dan Pemberian Kode Surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, dan V Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA:

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KM.1/2001 tanggal 8 November 2001 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat Kantor Vertikal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KM.1/2002 tanggal 18 Maret 2002 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dinyatakan tidak berlaku.

KETIGA:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2004
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

AGUS HARYANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 28/KM.1/2004