Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 28/KMK.01/2005

Menimbang :

  1. bahwa terdapat banyak kendaraan bermotor hasil penegahan Kantor-Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang telah ditetapkan sebagai Barang Yang Menjadi Milik Negara yang perlu ditetapkan peruntukannya;
  2. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.05/1996 tentang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara, terhadap barang-barang yang menjadi milik negara dapat ditetapkan peruntukannya oleh Menteri Keuangan;
  3. bahwa pemanfaatan kendaraan bermotor yang telah ditetapkan sebagai Barang Yang Menjadi Milik Negara hasil penegahan KPBC, perlu dikaji dan diteliti secara mendalam, oleh karena itu dipandang perlu membentuk Tim Pengkajian Pemanfaatan Kendaraan-Kendaraan Bermotor Yang Telah Ditetapkan Sebagai Barang Yang Menjadi Milik Negara;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tim Pengkajian Pemanfaatan Kendaraan-Kendaraan Bermotor Yang Telah Ditetapkan Sebagai Barang Yang Menjadi Milik Negara;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Inonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 235/KMK.05/1996 tentang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 426/KMK.01/2004;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TIM PENGKAJIAN PEMANFAATAN KENDARAAN-KENDARAAN BERMOTOR YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA.

PERTAMA :

Membentuk Tim Pengkajian Pemanfaatan Kendaraan-Kendaraan Bermotor Yang Telah Ditetapkan Sebagai Barang Yang Menjadi Milik Negara, yang terdiri dari Tim Kerja dan Sekretariat Tim, dengan susunan keanggotaan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA :

  1. Tim Kerja bertugas sebagai berikut :
    1. melakukan kajian dan telaahan mengenai perlu atau tidaknya dilakukan perubahan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 235/KMK.05/1996;
    2. melakukan pengkajian peruntukan barang-barang yang dinyatakan menjadi milik negara pada KPBC;
    3. melakukan pemeriksaan lapangan atas kendaraan-kendaraan hasil penegahan di KPBC;
    4. membuat rekomendasi atas hasil kajian, telaahan dan pemeriksaan lapangan untuk peruntukan kendaraan-kendaraan bermotor yang menjadi milik Negara.
  2. Untuk kelancaran tugas sebagaimana dimaksud butir 1, Tim dapat menghadirkan nara sumber.

KETIGA :

Sekretariat Tim bertugas untuk membantu kelancaran tugas Tim Kerja, khususnya menyangkut administrasi dan keuangan.

KEEMPAT :

Tim bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Keuangan.

KELIMA :

Masa kerja Tim adalah 12 (dua belas) bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2005.

KEENAM :

Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada Anggaran Departemen Keuangan.

KETUJUH :

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2005.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  3. Sekretaris Jenderal;
  4. Inspektur Jenderal;
  5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Direktur Jenderal Perbendaharaan;
  7. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan;
  8. Kepala Biro Hukum;
  9. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta II;
  10. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd,-

JUSUF ANWAR

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 28/KMK.01/2005