Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 293/KMK.01/1997

Menimbang :

Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang serta daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu menyempurnakan klasifikasi dan mengubah tarip bea masuk atas impor barang tertentu;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU.

Pasal 1

Menyempurnakan klasifikasi dan mengubah tarip bea masuk atas impor barang tertentu menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

Ketentuan dalam keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya keputusan ini.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan tentang klasifikasi dan tarip bea masuk yang telah ada sebelum berlakunya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini,dinyatakan berlaku.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 4 Juli 1997
Menteri Keuangan

ttd.

Mar’ie Muhammad

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 293/KMK.01/1997