Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 296/KMK.04/1985

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Pajak Penghasilan, penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan tentang nilai kurs sebagai dasar pelunasan Pajak Penghasilan untuk triwulan pertama dari tahun pajak 1985;

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1985.

Pasal 1

Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Pajak Penghasilan untuk bulan April, Mei dan Juni 1985 adalah sebagai berikut :

1. Rp 104,- untuk US. $. 1.
2. Rp 786,- untuk Aust. $. 1.-
3. Rp 50,- untuk A. Sch. 1.
4. Rp 18,- untuk Belg. Fr. 1.-
5. Rp 809,- untuk Can. $ 1.
6. Rp 99,- untuk Dkr. 1.-
7. Rp 353,- untuk D. M. 1.-
8. Rp 116,- untuk F. Fr. 1.-
9. Rp 142,- untuk Hk. 1.-
10. Rp 55,- untuk L. lt. 100,-
11. Rp 436,- untuk Mal. 1,-
12. Rp 313,- untuk N. Gld. 1,-
13. Rp 518,- untuk N. Z. 1,-
14. Rp 123,- untuk N. Kr. 1,-
15. Rp 1.367,- untuk b. Stg. 1,-
16. Rp 497,- untuk Sin. $. 1,-
17. Rp 123,- untuk S.Kr. 1,-
18. Rp 418,- untuk Sw. Fr. 1,-
19. Rp 440,- untuk Yen 100,-

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 28 MARET 1985
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 296/KMK.04/1985