Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 297/KM.1/2004

Menimbang :

  1. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, maka terdapat perubahan struktur organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, perubahan nomenklatur dan penambahan beberapa unit Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
  2. bahwa untuk menunjang kelancaran tugas di bidang administrasi dipandang perlu untuk menyesuaikan nomor kode surat dengan struktur organisasi dan nomenklatur yang baru, serta memberikan nomor kode surat untuk unit Kantor Pelayanan Pajak baru;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengaturan Penomoran dan Pemberian Kode Surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 117/KM.1/2001 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 519/KMK.01/2003;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 28/KM.1/2004 tentang Pengaturan Kembali Penomoran dan Pemberian Kode Surat Kantor Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGATURAN PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I.

PERTAMA :

Menetapkan penomoran dan pemberian kode surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA :

Penyesuaian nomor kode surat dengan struktur organisasi dan nomenklatur yang baru untuk Kantor Pelayanan Pajak lainnya akan dilakukan sampai terbentuknya Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang bersangkutan.

KETIGA :

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka :

  1. Lampiran I nomor urut 95 sampai dengan 124 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 28/KM.1/2004 dinyatakan tidak berlaku.
  2. Lampiran II nomor urut 379 sampai dengan 499, Lampiran III nomor urut 298 sampai dengan 315, Lampiran IV nomor urut 34 sampai dengan 39 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 28/KM.1/2004 dinyatakan tidak berlaku setelah diterapkannya organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I secara bertahap melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

KEEMPAT :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal, Kepala/Ketua Badan;
  3. Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal.

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 9 Agustus 2004
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL

ttd.

AGUS HARYANTO
NIP 060035211

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 297/KM.1/2004