Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 306/KMK.01/2002

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka reorganisasi Departemen Keuangan dan peningkatan pelayanan penyelenggaraan kegiatan Balai Lelang, dipandang perlu menyempurnakan peraturan mengenai Balai Lelang;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Balai Lelang;

Mengingat :

  1. Peraturan Lelang (Vendu Reglement Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:56);
  2. Instruksi Lelang (Vendu Instructie Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1930:85);
  3. Peraturan Pemungutan Bea Lelang Untuk Pelelangan dan Penjualan Umum (Vendu Salaris Staatsblad 1949:390);
  4. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
  5. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
  6. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan wewenang kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 64/KMK.01/2002;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BALAI LELANG.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Balai Lelang adalah Perorangan atau Badan Hukum yang menyelenggarakan kegiatan dibidang jasa lelang berdasarkan ijin dari Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), Departemen Keuangan.
  2. Barang yang dimiliki negara adalah barang yang pengadaannya bersumber dari dana yang berasal dari APBN, APBD serta sumber-sumber lainnya atau barang yang nyata-nyata dimiliki negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak termasuk kekayaan negara yang dipisahkan.
  3. Barang yang dikuasai negara adalah barang milik pihak ketiga yang dikuasai negara termasuk barang temuan atau sitaan berdasarkan putusan/ketetapan instansi/lembaga yang berwenang baik ditingkat pusat maupun daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Lelang sukarela adalah lelang atas barang milik swasta baik perseorangan, kelompok masyarakat maupun badan swasta.
  5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN).

BAB II
PERIJINAN

Pasal 2

Balai Lelang dapat didirikan oleh swasta nasional, asing, atau patungan, dalam bentuk Perorangan atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk usaha Balai Lelang.

Pasal 3

(1) Permohonan untuk memperoleh ijin operasional Balai Lelang diajukan kepada Direktur Jenderal.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 4

(1) Untuk dapat melakukan kegiatan usaha, Balai Lelang harus memiliki modal, sarana fisik, dan tenaga ahli.
(2) Modal, sarana fisik, dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 5

Ijin operasional Balai Lelang diterbitkan dan dicabut oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 6

Wilayah kerja Balai Lelang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

BAB III
KEGIATAN USAHA

Pasal 7

(1)

Kegiatan usaha Balai Lelang adalah Lelang Sukarela, Lelang aset BUMN/D berbentuk Persero, dan lelang aset milik bank dalam likuidasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1997.

(2) Tidak termasuk kegiatan usaha Balai Lelang adalah lelang selain yang disebutkan pada ayat (1), antara lain Lelang Eksekusi, Lelang barang milik/dikuasai Negara, Lelang aset BUMN/D berbentuk Perum dan Perjan, Lelang Kayu dan lelang aset BPPN.
(3) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pra lelang, pelaksanaan lelang dan pasca lelang.

Pasal 8

Balai Lelang dapat melakukan kegiatan pra lelang untuk semua jenis lelang.

Pasal 9

Balai Lelang menyelenggarakan kegiatan pra lelang, antara lain:

  1. menerima dan menghimpun barang dari pemilik barang untuk dilelang;
  2. meneliti dokumen barang, mengolah data, memilah barang, memberi label, menyiapkan contoh untuk dites atau untuk evaluasi atau untuk lelang;
  3. menyiapkan barang sebaik mungkin, apabila perlu dengan memperbaiki atau meningkatkan kualitasnya;
  4. melakukan analisis yuridis terhadap dokumen barang yang akan dilelang;
  5. menguji kualitas dan menilai harga barang;
  6. menyimpan dan memamerkan barang yang akan dilelang;
  7. mengatur asuransi barang yang akan dilelang;
  8. mengatur sumber pembiayaan bagi pemenang lelang untuk memenuhi pembayaran hasil lelang;
  9. memasarkan barang dengan cara-cara efektif, terarah serta menarik baik dengan pengumuman, brosur, katalog maupun cara pemasaran lainnya; dan atau
  10. mengadakan perikatan dengan pemilik barang mengenai syarat-syarat dan imbalan jasa;

Pasal 10

Pelaksanaan lelang oleh Balai Lelang harus dilakukan dihadapan Pejabat Lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan lelang oleh Balai Lelang dapat dilakukan melalui media elektronik termasuk internet.
(2) Penyelenggaraan lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 12

(1) Dalam pelaksanaan lelang, Balai Lelang dikenakan biaya administrasi sebesar 1% (satu persen) dari harga lelang.
(2) Biaya Administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
(3)

Pembayaran Biaya Administrasi di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dibenarkan setelah mendapat ijin dari Menteri Keuangan.

Pasal 13

Dalam hal penawaran lelang dilaksanakan secara lisan, Balai Lelang dapat menggunakan Pemandu Lelang.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 14

(1)

Balai Lelang berhak mengadakan perikatan dengan pemilik barang untuk menyelenggarakan lelang atau melakukan kegiatan pelaksanaan lelang dengan syarat-syarat dan imbalan jasa sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

(2) Balai Lelang dan Pembeli Lelang dapat membuat perikatan mengenai pembayaran hasil lelang.

Pasal 15

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Balai Lelang wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. melaksanakan Pengumuman Lelang sesuai ketentuan pengumuman Lelang Non Eksekusi;
  2. menyetorkan biaya administrasi ke Kas Negara setelah pelaksanaan lelang dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak;
  3. menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 yang terhutang dari pemilik barang sesuai ketentuan yang berlaku, dalam hal yang dilelang adalah tanah atau tanah dan bangunan;
  4. meminta bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) dari Pembeli Lelang sesuai ketentuan yang berlaku, dalam hal yang dilelang adalah tanah atau tanah dan bangunan;
  5. menyerahkan hasil lelang kepada pemilik barang sesuai dengan perikatan;
  6. menyerahkan barang, dokumen kepemilikan obyek lelang, kuitansi pembayaran lelang dan Petikan Risalah Lelang kepada Pembeli Lelang setelah kewajiban Pembeli dipenuhi; dan
  7. mematuhi peraturan perundang-undangan lelang.

Pasal 16

(1) Balai Lelang bertanggung jawab terhadap keabsahan barang dan dokumen persyaratan lelang.
(2) Balai Lelang bertanggung jawab terhadap administrasi dan Pelaksanaan Lelang.

BAB V
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN

Pasal 17

(1) Balai Lelang melakukan pencatatan/pembukuan atas semua kegiatan usahanya.
(2) Balai Lelang menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(3) Pencatatan/pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

BAB VI
LARANGAN DAN SANKSI

Pasal 18

Dalam melakukan kegiatan usaha, Balai Lelang dilarang:

  1. menjual selain dengan cara lelang;
  2. membeli sendiri baik langsung maupun tidak langsung barang yang diserahkan kepadanya untuk dilelang; dan atau
  3. melakukan kegiatan usaha di luar ijin yang diberikan.

Pasal 19

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, dan atau pencabutan ijin operasional Balai Lelang.
(2)

Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan gugatan perdata dan atau tuntutan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 20

(1)

Apabila biaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dibayar pada waktunya, Balai Lelang dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah yang terlambat dibayar.

(2) Pembayaran denda dihitung sejak saat biaya administrasi seharusnya dibayar.
(3) Untuk menghitung pengenaan sanksi administrasi berupa denda, bagian dari bulan dihitung menjadi 1 (satu) bulan penuh.

Pasal 21

Peringatan tertulis diberikan kepada Balai Lelang dalam hal:

  1. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ijin operasional yang diperoleh;
  2. melanggar ketentuan pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
  3. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 20;
  4. melakukan kegiatan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; atau
  5. tidak melaksanakan lelang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 22

Ijin operasional Balai Lelang dicabut dalam hal:

  1. setelah ijin operasional diberikan ternyata diperoleh keterangan/data yang tidak benar atau palsu;
  2. Balai Lelang tidak mengindahkan peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
  3. melakukan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan lelang yang berlaku; atau
  4. terbukti melakukan pelanggaran hak atau tindak pidana sesuai keputusan badan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 23

Peringatan dan pencabutan ijin Balai Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 24

(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja Balai Lelang.
(2) Pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja Balai Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat DJPLN.
(3) Pendelegasian pembinaan, pengawasan dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.01/2000 tentang Balai Lelang sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 509/KMK.01/2000, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 13 Juni 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 306/KMK.01/2002