Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 309/KMK.05/1998

Menimbang :

  1. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Dong Joe Indonesia No. 088/DJI/IV/97 tanggal 14 April 1997 jo. No. 127/DJI/VIII/97 tanggal 1 September 1997 jo. No. 143/DJI/V/98 tanggal 26 Mei 1998 diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT Dong Joe Indonesia telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat.
  2. bahwa berdasarkan huruf a diatas, dipandang perlu memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada PT Dong Joe Indonesia.

Mengingat :

  1. Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tanggal 30 Desember 1995;
  2. Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1996 tanggal 4 Juni 1996 jo. No. 43 Tahun 1997 tanggal 1 Nopember 1997;
  3. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DIKAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT DONG JOE INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA RAJEG, DESA SINDANGSARI, KECAMATAN PASAR KEMIS, TANGERANG, JAWA BARAT.

PERTAMA :

Menunjuk lokasi PT Dong Joe Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :

a. Nama Perusahaan : PT Dong Joe Indonesia
b. Alamat Kantor Perusahaan : Jl. Raya Rajeg Km.1,5 Desa Sindangsari, Kec. Pasar Kemis, Tangerang, Jawa Barat
c. Nama Pemilik/Penanggung jawab : Ok Young Byung
d. Alamat Pemilik/Penanggung jawab : Jl. Raya Rajeg Km.1,5, Desa Sindangsari, Kec. Pasar Kemis, Tangerang Jawa Barat
e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.061.755-3-052
f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 217.568 M2
g. Jenis Hasil Produksi : Sepatu Olah Raga

KEDUA :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk :

  1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang Pabean, Perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan eskpor;
  2. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional PKB/PDKB yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri Keuangan RI No. 291/KMK.05/1997;
  3. Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dan hasil olahannya;
  4. Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.

KETIGA :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KEEMPAT :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam pasal 20 dan pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat.

KELIMA :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 309/KMK.05/1998