Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 316/KMK.01/2003

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.00/1989, pelaksanaan pembayaran pengembalian bea masuk/bea masuk tambahan, pajak ekspor/pajak ekspor tambahan dan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah dilakukan oleh BINTEK Keuangan (dahulu Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan);
  2. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.017/1998 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa Dan Produk Turunannya, kewenangan pelaksanaan pembayaran pengembalian bea masuk/bea masuk tambahan, pajak ekspor/pajak ekspor tambahan dan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah dilakukan oleh direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.00/1989 Tentang Penetapan Tarif Dan Tata Cara Untuk Memperoleh Pengembalian Pajak Ekspor Dan Atau Pajak Ekspor Tambahan.

Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 tentang Penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa.
  2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.017/1998 tentang Tatacara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa Dan Produk Turunannya;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/2003 tentang Pembebasan Dan/Atau Pengembalian Bea Masuk Dan/Atau Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Barang Dan/Atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor Dan Pengawasannya.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 28/KMK.00/1989 TENTANG PENETAPAN TARIF DAN TATA CARA UNTUK MEMPEROLEH PENGEMBALIAN PAJAK EKSPOR DAN ATAU PAJAK EKSPOR TAMBAHAN.

Pasal 1

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.00/1989 tentang Penetapan Tarif Dan Tata Cara Untuk Memperoleh Pengembalian Pajak Ekspor Dan Atau Pajak Ekspor Tambahan terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 316/KMK.01/2003