Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 316/KMK.06/2001

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tatacara Pengenaan, dan Penyetoran Pungutan Perikanan.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3260);
  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 16 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan lndonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
  4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3408 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4058);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 257, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4059);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PENGENAAN DAN PENYETORAN PUNGUTAN PERIKANAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:

  1. Pungutan Perikanan adalah pungutan atas hasil penangkapan ikan yang harus dibayar kepada Pemerintah oleh nelayan, perusahaan perikanan nasional murni, perusahaan perikanan nasional dengan fasilitas Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri yang harus memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP), Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA), Surat Penangkapan Ikan (SPI), Surat Izin Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan Indonesia (SIKPPII), atau Surat Izin Penangkapan lkan (SIPI) dari Pemerintah dalam hal ini Departemen Kelautan dan Perikanan.
  2. Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersiil.
  3. Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan Usaha Perikanan dan dilakukan oleh Warga Negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia.
  4. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
  5. Usaha Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan dengan alat atau cara apapun termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk membuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya untuk tujuan komersiil di perairan yang tidak termasuk dalam kawasan pembudidayaan.
  6. Wajib Bayar adalah orang atau badan hukum yang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Perikanan Republik Indonesia yang memperoleh lzin Usaha Perikanan (IUP), Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) dan atau pemegang izin yang diberi kewenangan yang sama sebagai IUP dan PPKA, Surat Penangkapan Ikan (SPI), Surat Izin Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan Indonesia (SIKPPII), atau Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Pemerintah.
  7. Rekening Kas Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang Negara yang dibuka dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

BAB II
PENGENAAN DAN PENYETORAN

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari usaha penangkapan ikan adalah berupa Pungutan Perikanan terdiri atas:

  1. Pungutan Pengusahaan Perikanan.
  2. Pungutan Hasil Perikanan.

Pasal 3

(1) Pungutan Pengusahaan Perikanan didasarkan atas jenis, ukuran, dan jumlah kapal, serta jenis alat penangkap ikan yang dipergunakan.
(2)

Besarnya pungutan pengusahaan perikanan ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonage (GT) dikalikan ukuran kapal Gross Tonage (GT) menurut jenis alat penangkap ikan

(3)

Besarnya pungutan pengusahaan perikanan kapal penangkap ikan per GT sebagai berikut:

  1. Long Line Rp. 27.154,-/per GT.
  2. Pukat Udang Rp. 109.773,-/per GT.
  3. Pukat Ikan Rp. 98.297,-/per GT.
  4. Purse Seine Pelagis Kecil Rp. 11.250,-/per GT.
  5. Purse Seine Pelagis Besar Rp. 11.250.-/per GT.
  6. Jaring Insang Rp. 30.469.-/per GT.
  7. Pole and Line Rp. 20.391.-/per GT.
  8. Squid Jigging Rp. 16.875,-/per GT.
  9. Bubu Rp. 17.500,-/per GT.
  10. Pancing Prawai Dasar Rp. 31.500,-/per GT.
  11. Long Beach Set Net (Jaring Kantong Besar) Rp. 10.000,-/per GT.

Pasal 4

(1)

Pungutan Hasil Perikanan didasarkan atas jenis, ukuran, jumlah kapal, jenis alat penangkap ikan yang dipergunakan, wilayah penangkap dan jumlah hasil produktivitas kapal serta Harga Patokan Ikan.

(2)

Besarnya Pungutan Hasil Perikanan yang terutang ditetapkan berdasarkan rumusan 2,5% dikalikan produktivitas dikalikan Harga Patokan Ikan.

Pasal 5

(1)

Pungutan Pengusahaan Perikanan dikenakan kepada pemegang Izin Usaha Perikanan (IUP) dan atau Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) dan atau pemegang izin yang diberi kewenangan yang sama sebagai Izin Usaha Perikanan (IUP) dan atau Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah untuk melakukan usaha perikanan dalam Wilayah Perikanan Republik Indonesia.

(2)

Pungutan Hasil Perikanan dikenakan kepada pemegang Surat Penangkapan Ikan (SPI) dan atau Surat Izin Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan Indonesia (SIKPPII) dan atau Surat lzin Penangkapan Ikan (SIPI) sesuai dengan hasil produksi perikanan yang diperoleh dan dijual di dalam negeri dan atau di luar negeri.

(3)

Pungutan Perikanan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan terhadap Wajib Bayar yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan bobot sama atau lebih besar dari 30 (tiga puluh) Gross Tonage (GT), atau menggunakan mesin berkekuatan sama atau lebih dari 90 (sembilan puluh) daya kuda, atau panjang keseluruhan kapal minimal 18 (delapan belas) meter dan beroperasi di luar 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan.

(4)

Pungutan perikanan bagi kapal berukuran 30 (tiga puluh) GT ke bawah dan atau menggunakan mesin berkekuatan 90 (sembilan puluh) Daya Kuda ke bawah atau yang panjang keseluruhan kapal kurang dari 18 (delapan belas) meter dan beroperasi di wilayah laut propinsi atau kabupaten/kota, diatur oleh Pemerintah Daerah setempat.

Pasal 6

(1)

Pengenaan Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada saat pemberian Izin Usaha Perikanan (IUP) dan atau Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA).

(2)

Pengenaan Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan pada saat memperoleh dan memperpanjang Surat Penangkapan Ikan (SPI), Surat Izin Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan Indonesia (SIKPPII) atau Surat Izin Penangkapan Ikan (SlPl).

Pasal 7

(1)

Pada saat perusahaan mengajukan permohonan Izin Usaha Perikanan dan atau Persetujuan Penggunaan Kapal Asing, Departemen Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) dalam rangkap 4 (empat) masing-masing disampaikan kepada :

  1. Asli dan duplikat kepada perusahaan bersangkutan;
  2. Lembar ke 3 kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, c.q. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak;
  3. Pertinggal pada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
(2)

Berdasarkan SPP-PPP perusahaan yang bersangkutan melakukan pembayaran Kepada Bank Indonesia Pusat untuk untung Rekening Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) melalui Bank Persepsi.

(3)

Setelah pembayaran dilakukan, Bank Indonesia Pusat menerbitkan bukti setor dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing disampaikan kepada :

  1. Lembar 1 : Asli untuk pemohon/penyetor
  2. Lembar 2 : Lembar ke 2 untuk Direktur Jenderal Perikanan Tangkap;
  3. Lembar 3 : Lembar ke 3 untuk Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan

Pasal 8

(1)

Berdasarkan Izin Usaha Perikanan dan atau Persetujuan Penggunaan Kapal Asing serta bukti pembayaran Izin Usaha Perikanan dan atau Persetujuan Penggunaan Kapal Asing. Departemen Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Pungutan Hasil Perikanan (PHP) dalam rangkap 4 (empat) masing-masing disampaikan kepada:

  1. Asli dan duplikat kepada perusahaan bersangkutan;
  2. Lembar ke 3 kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, c.q. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak;
  3. Pertinggal pada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
(2)

Berdasarkan SPP-PHP perusahaan yang bersangkutan melakukan pembayaran kepada Bank Indonesia untuk untung Rekening Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) melalui Bank Persepsi.

(3)

Pungutan Hasil Perikanan wajib dibayar pada saat Wajib Bayar memperoleh dan atau memperpanjang Surat Penangkapan Ikan (SPI), Surat Izin Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan Indonesia (SIKPPII) atau Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

(4)

Setelah pembayaran dilakukan, Bank Indonesia Pusat menerbitkan bukti setor dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing disampaikan kepada :

  1. Lembar 1 : Asli untuk pemohon/penyetor;
  2. Lembar 2 : Lembar ke 2 untuk Direktur Jenderal Perikanan Tangkap;
  3. Lembar 3 : Lembar ke 3 untuk Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini segala ketentuan yang bertentangan dengan ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 10

Dalam hal pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini, masih diperlukan ketentuan lebih lanjut, akan diatur oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

Pasal 11

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

ditetapkan diJakarta
pada tanggal21 Mei 2001
MENTERI KEUANGAN

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 316/KMK.06/2001