Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 31/KM.1/1998

Menimbang :

  1. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 665/KMK.01/1997 tanggal 31 Desember 1997 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
  2. bahwa untuk kelancaran pelayanan administrasi dipandang perlu mengatur penunjukan jabatan dan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang memiliki cap jabatan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
  2. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1997 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
  3. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 tentang Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;.
  4. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1998;
  5. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : KEP-1104/MK/8/8/1976 tentang Penyeragaman Cap Jabatan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-1685/MK/8/12/1976 tentang Penyeragaman Sistem Penomoran/Pemberian Kode Surat dalam lingkungan Departemen Keuangan.
  7. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 665/KMK.01/1997 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN JABATAN DAN UNIT ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK YANG MEMILIKI CAP JABATAN.

Pasal 1

Menetapkan pengaturan penunjukan jabatan dan unit organisasi dalam lingkungan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berhak menggunakan cap jabatan seperti tercantum pada Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

  1. Bagi pejabat lain yang tidak tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, apabila memerlukan cap jabatan dapat menggunakan cap jabatan instansi unit organisasi atasannya;
  2. Penggunaan Cap Instansi unit organisasi atasannya harus memperhatikan pelimpahan wewenang sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1085/KMK.01/1996 tanggal 3 Desember 1996.

Pasal 3

Bentuk, ukuran dan pola tulisan cap jabatan yang diatur dalam keputusan ini berpedoman pada ketentuan yang telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-1104/MK/8/8/1976 tanggal 24 Agustus 1976 tentang Penyeragaman Cap Jabatan.

Pasal 4

  1. Pemberian hak untuk menggunakan cap jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dan pasal 2 di atas, adalah dalam rangka kelancaran dan ketertiban jalur komunikasi administrasi sehari-hari dalam lingkungan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sesuai tugas dan fungsinya;
  2. Penggunaan cap jabatan dalam kaitannya dengan penerbitan dan penandatanganan surat dinas dalam rangka mengadakan komunikasi administrasi keluar lingkungan Departemen Keuangan, harus memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam pasal 6 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-1685/MK/8/12/1976 tanggal 27 Desember 1976.

Pasal 5

Dengan ditetapkannya pengaturan tentang Cap Jabatan dalam lingkungan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak ini, ketetapan mengenai cap jabatan Sekretariat Majelis Pertimbangan Pajak dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1998, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kesalahan ataupun kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Januari 1998
A.N. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL

ttd

DONO ISKANDAR DJOJOSUBROTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 31/KM.1/1998