Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 322/KM.1/2001

Menimbang :

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemeritah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, yang menghapuskan Jabatan Eselon V, dapat mempengaruhi kinerja unit-unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan;
  2. bahwa untuk tetap menjaga motivasi dan kinerja yang tinggi pada semua unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Koordinator Pelaksana Di Lingkungan Departemen Keuangan;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2001;
  2. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2001;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KOORDINATOR PELAKSANA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

Pasal 1

(1)

Di dalam setiap Subbagian/Seksi/Subbidang pada unit-unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan dapat ditunjuk/ditetapkan Koordinator-koordinator Pelaksana.

(2)

Koordinator Pelaksana adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Kepala Subbagian/Seksi/Subbidang dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas tertentu yang menjadi lingkup tugas Subbagian/Seksi/Subbidangnya masing-masing.

(3)

Koordinator Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural dalam organisasi Departemen Keuangan.

(4)

Koordinator Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Subbagian/Seksi/Subbidang yang menjadi atasannya.

Pasal 2

(1)

Pada setiap Subbagian/Seksi/Subbidang di lingkungan Departemen Keuangan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Koordinator Pelaksana.

(2)

Jumlah Koordinator Pelaksana pada Seksi yang menangani tugas kepabeanan dan tempat penimbunan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ditentukan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja yang nyata.

Pasal 3

(1)

Penetapan atas jumlah dan rumusan tugas Koordinator Pelaksana pada unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan, berdasarkan usulan dari Pimpinan Unit Organisasi Eselon I masing-masing.

(2)

Usulan mengenai jumlah dan rumusan tugas Koordinator Pelaksana oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I masing-masing dilakukan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja yang nyata.

Pasal 4

(1) Persyaratan pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Koordinator Pelaksana sebagaimana diatur dalam keputusan ini adalah :

a. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b. Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I/Golongan IIb.
(2) Pejabat Eselon V Lokal yang telah ada pada saat berlakunya Keputusan ini, dialihkan dan diangkat sebagai Koordinator Pelaksana.
(3) Pejabat Eselon V Struktural yang telah ada pada saat berlakunya Keputusan ini, dialihkan dan diangkat sebagai Koordinator Pelaksana setelah Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Organisasi Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan ditetapkan.

Pasal 5

Pengangkatan dan pemberhentian Koordinator Pelaksana ditetapkan oleh Pimpinan Unit OrganisasiEselon I masing-masing.

Pasal 6

Kepada Koordinator Pelaksana dapat diberikan tunjangan tambahan unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara, yang besarnya akan diatur tersendiri dengan Keputusan MenteriKeuangan.

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan berlaku surut sejak ditetapkannya KeputusanMenteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 Tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal5 Juli 2001
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd,

WIDJANARKO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 322/KM.1/2001