Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 323/KMK.03/2002

Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut terdapat kekeliruan, maka dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut :

  1. Pasal 3 huruf c angka 1 tertulis :
  2. “1.

    Pada pojok kiri atas terdapat cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal) yang memuat Gambar Burung Garuda Pancasila di tengah-tengah lingkaran oval dengan angka tahun percetakan tertulis di bagian atas Burung Garuda.”

    Seharusnya :
    “1.

    Pada pojok kiri atas terdapat cetakan berbentuk segi delapan (oktagonal) yang memuat gambar Burung Garuda Pancasila di tengah-tengah lingkaran oval dengan angka tahun percetakan tertulis di bagian atas Burung Garuda.”

  3. Pada Pasal 4 huruf c angka 1 tertulis :
  4. “1. Pada pojok kiri atas terdapat cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal) yang memuat Gambar Burung Garuda Pancasila di tengah-tengah lingkaran oval dengan angka tahun percetakan tertulis di bagian atas Burung Garuda.”
    Seharusnya :
    “1. Pada pojok kiri atas terdapat cetakan berbentuk segi delapan (oktagonal) yang memuat gambar Burung Garuda Pancasila di tengah-tengah lingkaran oval dengan angka tahun percetakan tertulis di bagian atas Burung Garuda.”

Demikian ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2002
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

AGUS HARYANTO
NIP.060035211

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 323/KMK.03/2002