Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 325/KMK.01/1989

Menimbang :

  1. bahwa Perusahaan Umum Pos dan Giro selama ini melaksanakan sebagian tugas umum Departemen Keuangan di bidang penerimaan negara dengan melakukan pengurusan barang impor dan menerima setoran bea masuk;
  2. bahwa sehubungan dengan butir a, kepada Perusahaan Umum Pos dan Giro perlu diberikan imbalan jasa (provisi);

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden RI Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Keputusan Presiden RI Nomor 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA PROVISI ATAS PENGURUSAN BARANG IMPOR YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO.

Pasal 1

Atas pengurusan barang impor melalui Perum Pos dan Giro yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Pos dan Giro diberikan imbalan jasa (provisi) sebesar 2,5% (dua setengah per seratus).

Pasal 2

Pengaturan teknis Keputusan ini dilaksanakan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1989.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 1989
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 325/KMK.01/1989