Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 325/KMK.04/1992

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar, perlu diberikan waktu yang cukup bagi Pedagang Eceran Besar dimaksud guna mempersiapkan sarana administratif untuk pelaksanaannya;
  2. bahwa berhubung dengan itu perlu diberikan Masa Peralihan serta Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pedagang Eceran Besar dengan Keputusan Menteri Keuangan ;

Mengingat :

  1. Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3464);
  3. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1289/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Eceran Besar;
  4. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1441b/KMK.04/1989 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PEDAGANG ECERAN BESAR DALAM MASA PERALIHAN.

Pasal 1

  1. Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Eceran Besar (PEB) terhitung mulai tanggal 1 April 1992 terutang PPN.
  2. Tarif PPN adalah 10%.
  3. Dalam hal PPN telah menjadi bagian dari harga jual, maka PPN yang terutang adalah 10/110 X Harga Jual.

Pasal 2

Dalam Masa Peralihan PEB dapat memilih salah satu cara pengkreditan Pajak Masukan sebagai berikut :

  1. mengkreditkan Pajak Masukan sebesar jumlah PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang PPN 1984, atau
  2. menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan yang ditetapkan sebesar 70% dari Pajak Keluaran yang terutang dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 3

Dalam hal PEB memilih untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, PEB dimaksud dapat mengkreditkan seluruh Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang merupakan persediaan barang dagangan pada tanggal 1 April 1992 sebesar jumlah yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterbitkan sejak PEB yang bersangkutan dikukuhkan menjadi PKP PEB.

Pasal 4

(1)

Dalam hal PEB memilih untuk menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, PEB dimaksud dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebesar 70% dari Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama, sehingga jumlah PPN yang harus di setor ke kas Negara adalah sebesar 30% dari Pajak Keluaran.

(2)

Cara Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat digunakan selambat-lambatnya sampai dengan Masa Pajak September 1992.

Pasal 5

(1)

Cara pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilaksanakan secara taat azas.

(2)

Selambat-lambatnya setelah berakhirnya Masa Peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pengusaha Kena Pajak PEB harus menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (2) dan Ayat (4) Undang-undang PPN 1984.

(3)

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak yang dibayar dalam Masa Peralihan yang telah dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf b, tidak dapat dikreditkan lagi.

Pasal 6

Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 7

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1992.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di JAKARTA
Pada Tanggal 18 Maret 1992
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B SUMARLIN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 325/KMK.04/1992