Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 329/KMK.04/1999

Berhubung dalam Keputusan tersebut terdapat kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut :

  1. Pada Pasal 1 angka 1 tertulis :

  2. “1.

    Perusahaan adalah perusahaan sebagaimana dimaksud angka 2, 3, 4 dan 5″

    Diralat sebagaimana seharusnya, menjadi sebagai berikut :

    “1.

    Perusahaan adalah perusahaan sebagaimana dimaksud angka 2, 3, 4, dan 5 serta perusahaan yang mengelola pelabuhan umum dan perusahaan yang bergerak di bidang penangkapan ikan”

  3. Pada Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) tertulis :

  4. (2)

    Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah.

    (3)

    Barang Kena Pajak tertentu yang di impor atau diserahkan harus terkait langsung dengan bidang usaha/kegiatan dari perusahaan yang mengimpor atau menyerahkan.”

    Di ralat sebagaimana seharusnya, menjadi sebagai berikut :

    (2)

    Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu kepada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah.

    (3)

    Barang Kena Pajak tertentu yang di impor oleh dan atau diserahkan kepada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 harus terkait langsung dengan bidang usaha/kegiatannya.”

Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Agustus 1999
a.n. MENTERI KEUANGAN
PGS. SEKRETARIS JENDERAL

ttd

SOETRIADJI

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 329/KMK.04/1999