Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepabeanan kepada masyarakat, serta memudahkan mekanisme pengawasan penyelesaian barang impor yang mendapat pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, perlu dilakukan penambahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dipandang perlu menetapkan Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 452/KMK.04/2002;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/2003 tentang Pembebasan Dan/Atau Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Barang dan/atau Bahan untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang pada Barang Lain dengan tujuan untuk Di ekspor dan Pengawasannya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN
Pasal 1
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagai berikut :
1. |
Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) butir sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : |
“Pasal 3 |
|
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi : |
|
a. |
Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0); |
B. |
Pemberitahuan Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut (BC 1.1) |
c. |
Pemberitahuan Barang Impor yang Diangkut Lanjut (BC 1.2); |
d. |
Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean Dari Satu Tempat ke Tenpat Lain Melalui Luar Daerah Pabean (BC 1.3) |
e. |
Pemberitahuan Impor Barang (BC.2.0) |
f. |
Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC.2.1) |
g |
Pemberitahuan Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (BC.2.2) |
h |
Pemberitahuan Pengangkut Impor/Ekspor Dari Satu Tempat ke Tempat lain Dalam Pengawasan Pabean (BC.2.3.) |
i |
Pemberitahuan Ekspor Barang (BC.3.0) |
j |
Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (BC.3.1) |
k |
Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Daerah Pabean ke Kawasan Berikat (BC.4.0) |
l |
Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor yang mendapat Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut (BC.2.4) |
2 |
Menambah 1 (satu) Lampiran menjadi Lampiran XII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. |
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 31 Juli 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd,
BOEDIONO