Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 34/KMK.04/2002

Menimbang :

  1. bahwa untuk mendorong perkembangan industri perkapalan dan meningkatkan daya saing industri jasa pelayaran di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor komponen/suku cadang untuk industri perkapalan dan jasa pelayaran;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Komponen/Suku Cadang Untuk Industri Perkapalan dan Jasa Pelayaran;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2000;

Memperhatikan :

  1. Surat Menteri Perhubungan Nomor: B-74/a1.003/MPHB-2000 tanggal 18 Agustus 2000;
  2. Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor:959/MPP/9/2000 tanggal 29 September 2000;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KOMPONEN/ SUKU CADANG UNTUK INDUSTRI PERKAPALAN DAN JASA PELAYARAN.

Pasal 1

Terhadap impor bahan baku, mesin-mesin, alat-alat perlengkapan serta suku cadang untuk pembuatan, perbaikan dan pemeliharaan kapal laut dan alat apung selain kapal pesiar dan kapal olahraga sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuk menjadi 0% (nol persen).

Pasal 2

Terhadap impor suku cadang kapal dan alat untuk keselamatan pelayaran dan keselamatan manusia sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuk menjadi 0% (nol persen).

Pasal 3

(1)

Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin dan Kimia Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

(2)

Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dengan berpedoman pada Daftar Barang-barang serta Spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,-

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 34/KMK.04/2002