Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 353/KMK.01/1999

Menimbang :

  1. bahwa di Singapura, pada tanggal 27 April 1996, telah disepakati Basic Agreement on the ASEAN Industrial Cooperation (AICO) Scheme, sebagai hasil perundingan antara para Menteri Ekonomi negara-negara ASEAN;
  2. bahwa berdasarkan Article 12 Basic Agreement on AICO Scheme, fasilitas keringanan bea masuk atas barang yang diberikan dalam rangka proyek ASEAN Industrial Joint Ventures (AIJV) berakhir pada tanggal 31 Desember 2002;
  3. bahwa dengan diterbitkannya Certificate of Eligibility (COE) No. 010 (PWI) pada tanggal 15 Juni 1998 berdasarkan the Revised Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures, dipandang perlu untuk menetapkan pemberian keringanan bea masuk untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam COE, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1996 tentang Pengesahan Basic Agreement on the ASEAN Industrial Cooperation Scheme;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 203/KMK.01/1999;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 34/KMK.05/1997 tentang Keringanan Tarif Bea Masuk Terhadap Barang Impor Tertentu Dalam Rangka Project ASEAN Industrial Joint Ventures (AIJV) Yang Berlokasi Di Malaysia, Singapura, Philipina, dan Thailand;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KERINGANAN TARIF BEA MASUK TERHADAP IMPOR BREAKFAST CEREALS HASIL PRODUKSI KELLOG (THAILAND) LIMITED DALAM RANGKA PROJECT ASEAN INDUTRIAL JOINT VENTURES (AIJV).

Pasal 1

Terhadap impor barang berupa Breakfast Cereals dengan pos tarif 1904.10.000 hasil produksi Kellog (Thailand) Limited, yang berlokasi di E28, Eastern Seabord Industrial Estate, 60 Moo 4, Highway 331, Tambon Pluak daeng, Rayong 21140, Thailand, dalam rangka proyek AESEAN Industrial Joint Ventures(AIJV) diberikan keringanan tarif bea masuk sebesar 90% (sembilan puluh persen), sehingga tarif bea masuknya menjadi 10% (sepuluh persen) dari tarif yang berlaku untuk barang tersebut.

Pasal 2

Keringanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat diberikan apabila impor Breakfast Cereals dimaksud dilampiri Surat Keterangn Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di negara ASEAN yang bersangkutan.

Pasal 3

Pelaksaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Juni 1998 sampai dengan 31 Desember 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Juli 1999
Menteri Keuangan

ttd.

Bambang Subianto.

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 353/KMK.01/1999