Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 358/KMK.05/1996

Menimbang :

  1. Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 645/KMK.01/1994 tanggal 29 Desember 1994 sebagai pelaksanaan dari Agreement on CEPT for AFTA masa berlakunya telah berakhir pada tanggal 31 Desember 1995;
  2. Bahwa barang-barang yang mendapat preferensi tarif bea masuk berdasarkan ASEAN PTAS telah dimasukkan kedalam program penurunan tarif bea masuk berdasarkan skema CEPT;
  3. Bahwa karena itu dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 302/KMK.05/1991 tanggal 20 Maret 1991 serta menetapkan besarnya tarif bea masuk atas importasi barang dalam rangka skema CEPT dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 nomor 75, Tambahan Lembaran Negara nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 639/KMK.01/1995 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 26 tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 81/KMK.01/1996 tanggal 19 Februari 1996.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPORTASI BARANG DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFEKTIVE PREFERENTIAL TARFF (CEPT).

Pasal 1

Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas importasi barang dari negara Brunei Darussalam, Malaysia, Philipina, Singapura, Thailand dan Vietnam dalam rangka skema CEPT, sehingga besarnya tarif bea masuk menjadi sebagaimana tercantum dalam kolom 6 Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

Ketentuan pada Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut :

(1)

Tarif bea masuk CEPT (kolom 6) yang lebih rendah dari tarif bea masuk BTBMI (kolom 5) hanya berlaku terhadap importasi barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan.

(2)

Surat Keterangan Asal (form D) pada ayat 1 tidak diperlukan dalam hal importasi barangnya tidak melebihi FOB US$ 200,- (duaratus dollar Amerika).

Pasal 3

Mencabut ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 307/KMK.05/1991 tanggal 30 Maret 1991.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 5

Keputusan ini berlaku terhadap importasi barang yang dokumen pabean pemberitahuan impornya telah mendapat nomor dari Bank Devisa atau dari Buku Daftar 2 Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak tanggal 1 Januari 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal27 Mei 1996
Menteri Keuangan

ttd

Marie Muhammad

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 358/KMK.05/1996