Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 362/KMK.01/1998

Menimbang :

bahwa dalam rangka menjamin pengadaan, kelancaran penyaluran dan perhitungan subsidi pupuk KCl impor bersubsidi, dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Harga Eceran Tertinggi dan Biaya Distribusi pupuk KCl impor bersubsidi.

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 812/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pupuk dan Pestisida Bersubsidi;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 579/KMK.04/1996 tentang Penunjukan Direktorat Jenderal Anggaran Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi;

Memperhatikan :

Hasil Keputusan Rapat Koordinasi Terbatas Ekuin Mengenai Upaya Peningkatan Produksi Pertanian tanggal 17 Juni 1998.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI DAN BIAYA DISTRIBUSI PUPUK KCL IMPOR BERSUBSIDI UNTUK SUB SEKTOR TANAMAN PANGAN.

PERTAMA : Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk KCl impor kepada petani di kios KUD Pengecer atau kios Pengecer ditetapkan sebesar Rp 850,00 (Delapan ratus lima puluh rupiah) per Kg

KEDUA : Biaya Distribusi pupuk KCl impor bersubsidi dari lini II sampai dengan lini IV rata-rata ditetapkan sebesar Rp 120.550,00 (Seratus dua puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah) per ton.

KETIGA : (1) Harga penebusan pupuk KCl impor bersubsidi per ton oleh KUD di gudang Lini III PT. Pusri ditetapkan sebagai berikut :

  1. Untuk Wilayah A sebesar Rp. 825.095,00 (Delapan ratus dua puluh lima ribu sembilan puluh lima rupiah) per ton.
  2. Untuk Wilayah B sebesar Rp. 814.680,00 (Delapan ratus empat belas ribu enam ratus delapan puluh rupiah) per ton.
  3. Untuk Wilayah C sebesar Rp. 811.685,00 (Delapan ratus sebelas ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah) per ton.
(2) Pupuk yang disalurkan oleh para Penyalur dan Pengecer di semua wilayah telah diperhitungkan fee sebagai berikut :

  1. Untuk Penyalur/KUD sebesar Rp. 3.750,00 (Tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per ton.
  2. Untuk Pengecer/KUD (termasuk handling fee reconditioning dan lain-lain) sebesar Rp. 10.125,00 (Sepuluh ribu seratus dua puluh lima rupiah) per ton
KEEMPAT : Kepada distributor (Unit Pemasaran PT Pusri) diberikan handling fee sebesar Rp. 2.200,00 (Dua ribu dua ratus rupiah) per ton atas pupuk KCl impor bersubsidi yang diterima dari importir.

KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juli 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 362/KMK.01/1998