Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 362/KMK.01/2001

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendorong perkembangan Industri garam beryodium di dalam negeri, dipandang perlu untuk memberikan batasan toleransi terhadap Penyusutan berat atas Impor garam curah dalam bentuk kemasan @ 50 Kg atau lebih;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KMK.01/1999 tentang Perubahan Klasifikasi Pos Tarif Bea Masuk atas impor Garam;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2000;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 514/KMK.01/1999 TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI POS TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR GARAM.

Pasal I

Ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KMK.01/1999 tentang Perubahan Klasifikasi Pos Tarif Bea Masuk Atas Impor Garam, diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 2

(1)

Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berlaku sepenuhnya terhadap Impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.

(2)

Atas Impor garam dalam bentuk curah (pos tarif 2501.00.200) dalam kemasan @ 50 Kg atau lebih, diberikan toleransi penyusutan berat sebanyak 10% (sepuluh perseratus).”

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Nopember 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal11 Juni 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 362/KMK.01/2001