Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 367/KMK.01/2002

Menimbang:

  1. Bahwa pemberian keringanan bea masuk atas impor kendaraan bermotor bukan baru untuk daerah Propinsi Irian Jaya yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 350/KMK.01/2001 telah berakhir pada tanggal 31 Mei 2002;
  2. Bahwa realisasi impor atas impor kendaraan bermotor bukan baru untuk derah Propinsi Irian Jaya belum dapat terpenuhi sesuai jumlah kebutuhan;
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b, perlu memperpanjang Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.01/2001 tentang pemberian keringanan bea masuk atas impor kendaraan bermotor bukan baru untuk daerah Propinsi Irian Jaya;

Mengingat:

  1. Undang-undang No.10 Tahun 1995 (BN No. 5806 hal. 5B-19B) tentang Kepabeanan (LN RI Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612);
  2. Keputusan Presiden No. 228/M Tahun 2001 (BN No. 6650 hal. 11B);
  3. Keputusan Menteri keuangan No. 440/KMK.05/1996 (BN No. 5880 hal. 15B) tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 357/KMK.01/2000 (BN No. 6588 hal. 1B-6B dst)
  4. Keputusan Menteri Keuangan No. 350/KMK.01/2001 tentang pemberian keringanan bea masuk atas impor kendaraan bermotor bukan baru untuk daerah Propinsi Irian Jaya.

Memperhatikan:

Surat Menteri Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia No. B.45A/M-PPKTI/V/2002 tanggal 14 Mei 2002.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 350/KMK.01/2001 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARU UNTUK DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA.

PERTAMA :

Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan No. 350/KMK.01/2001 selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2002.

KEDUA :

Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama terbatas terhadap jumlah dan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan nomor 350/KMK.01/2001 yang belum direalisir impornya.

KETIGA:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Agustus 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 367/KMK.01/2002