Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 36/KMK.01/1997

Menimbang :

  1. bahwa pemberian keringanan bea masuk terhadap impor bagian dan perlengkapan tertentu kendaraan bermotor untuk tujuan perakitan dan atau pembuatan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 645/KMK.01/1993 jis. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 223/KMK.01/1995 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 82/KMK.01/1996 masih didasarkan pada Undang-Undang Kepabeanan yang lama.
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu memperbaharui Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, dengan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan yang didasarkan pada Undang-Undang Kepabeanan yang baru.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Nomor 3564);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tanggal 21 Juni 1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KERINGANAN BEA MASUK TERHADAP IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN TERTENTU KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR.

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan istilah “untuk tujuan perakitan dan atau pembuatan kendaraan bermotor” adalah :

  1. Untuk digunakan langsung dalam industri perakitan dan atau pembuatan kendaraan bermotor; atau
  2. Untuk digunakan dalam industri perakitan dan atau pembuatan bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor.

Pasal 2

Terhadap impor bagian dan perlengkapan tertentu kendaraan bermotor termasuk bahan bakunya untuk tujuan perakitan dan atau pembuatan kendaraan bermotor yang dalam perakitan dan atau pembuatannya mempergunakan kandungan lokal, dapat diberikan keringanan bea masuk sehingga besarnya tarif bea masuk menjadi sebagai berikut :

  1. Sedan dan Station Wagon (HS 87.03) :

    Kandungan lokal (%)

    Tarif Bea Masuk (%)
    kurang dari 20
    20 sampai dengan 30
    lebih dari 30 sampai dengan 40
    lebih dari 40 sampai dengan 50
    lebih dari 50 sampai dengan 60
    lebih besar dari 60
    65
    50
    35
    20
    10
    0
  2. Pick up (HS 87.04), Minibus (HS 87.02 atau 87.03; dan Jip (HS 87.03) :

    Kandungan lokal (%)

    Tarif Bea Masuk (%)
    Kurang dari 20
    20 sampai dengan 30
    Lebih dari 30 sampai dengan 40
    Lebih besar dari 40
    25
    15
    10
    0
  3. Bus (HS 87.02) dan Truck (HS 87.04) dengan masa total lebih dari 5 ton tetapi tidak lebih dari 24 ton :

    Kandungan lokal (%)

    Tarif Bea Masuk (%)
    Kurang dari 20
    20 sampai dengan 30
    lebih besar dari 30
    25
    15
    0
  4. Kendaraan bermotor roda dua (HS 87.12) :

    Kandungan lokal (%)

    Tarif Bea Masuk (%)
    Kurang dari 20
    20 sampai dengan 30
    lebih dari 30 sampai dengan 40
    lebih besar dari 40
    25
    15
    10
    0

Pasal 3

Terhadap impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor termasuk bahan bakunya untuk tujuan perakitan dan atau pembuatan bagian dan perlengkapan tertentu kendaraan bermotor yang dalam perakitan dan atau pembuatannya mempergunakan kandungan lokal, dapat diberikan keringanan bea masuk sehingga besarnya tarif bea masuk menjadi sebagai berikut :

  1. sedan dan station wagon (HS 87.03), minibus (HS 87.02) atau (87.03) Pick up (HS 87.04) dan Jip (HS 87.03) :

    Kandungan lokal (%)

    Tarif Bea Masuk (%)
    Kurang dari 20
    20 sampai dengan 30
    lebih dari 30 sampai dengan 40
    lebih besar dari 40
    25
    15
    10
    0
  2. Bus (HS 87.02) dan Truck (HS 87.04) dengan masa total lebih dari 5 Ton tetapi tidak lebih dari 24 Ton :

    Kandungan lokal (%)

    Tarif Bea Masuk (%)
    Kurang dari 10
    10 sampai dengan 20
    lebih besar dari 20
    25
    15
    0
  3. Kendaraan bermotor roda dua (HS 87.11) :

    Kandungan lokal (%)

    Tarif Bea Masuk (%)
    Kurang dari 20
    20 sampai dengan 30
    lebih dari 30 sampai dengan 40
    lebih besar dari 40
    25
    15
    10
    0

Pasal 4

(1)

Besarnya kandungan lokal untuk perakitan dan atau pembuatan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

(2)

Atas impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor untuk tujuan perakitan atau pembuatan kendaraan bermotor nasional yang memenuhi persyaratan kandungan lokal yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan diberikan pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2 dan pasal 3.

(3)

Apabila kewajiban memenuhi kandungan lokal bagi perusahaan industri kendaraan bermotor nasional sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan pada tahap tertentu tidak dipenuhi, maka perusahaan industri kendaraan bermotor nasional yang bersangkutan wajib membayar pungutan impor yang terutang dalam tahap dimaksud sebelum diizinkan untuk melanjutkan kembali fasilitas tersebut pada ayat (2).

(4)

Sebagai pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (3), perusahaan industri kendaraan bermotor nasional diwajibkan menaruh jaminan bank sebesar jumlah pungutan impor yang terutang untuk tahap tertentu yang bersangkutan.

Pasal 5

(1)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 setelah mendengar pendapat dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, dan Kimia.

(2)

Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 6

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 645/KMK.01/1993 tanggal 10 Juni 1993, Nomor 223/KMK.01/1995 tanggal 23 Mei 1995, dan Nomor 82/KMK.01/1996 tanggal 19 Februari 1996, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Januari 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 36/KMK.01/1997