Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 381/KMK.09/1998

Menimbang :

  1. bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 294/KMK.09/1993 tanggal 27 Februari 1993 telah ditetapkan keputusan tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
  2. bahwa dengan memperhatikan perkembangan efektifitas pengurusan piutang negara dipandang perlu untuk meninjau kembali peranan, fungsi dan kedudukan Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 294/KMK.01/1993 tanggal 27 Februari 1993.
  3. bahwa peninjauan kembali peranan, fungsi dan kedudukan Panitia Urusan Piutang Negara dimaksud huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104).
  2. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara.
  3. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara sebagaimana telah diubah/ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997.
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 376/KMK.01/1998 tentang Pengurusan Piutang Negara.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA.

BAB I
PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

Pasal 1

(1)

Panitia Urusan Piutang Negara, yang selanjutnya disingkat PUPN adalah Panitia interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960.

(2)

PUPN terdiri dari PUPN Pusat dan PUPN Cabang.

BAB II
KEWENANGAN

Pasal 2

(1)

PUPN mempunyai kewenangan melakukan pengurusan piutang negara dengan menerbitkan keputusan-keputusan hukum yang terdiri dari :

  1. Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).
  2. Pernyataan Bersama (PB).
  3. Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN).
  4. Surat Paksa (SP).
  5. Surat Perintah Penyitaan (SPP).
  6. Surat Perintah Pengangkatan Sita (SPPS).
  7. Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPPBS).
  8. Surat Perintah Penyanderaan.
(2) Keputusan dimaksud dalam ayat (1) di atas ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua PUPN.

(3) Penyelenggaraan pengurusan piutang selanjutnya baik yang bersifat teknis administratif maupun yang bersifat teknis operasional dilaksanakan oleh Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 diubah/ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997.

BAB III
PUPN PUSAT

Pasal 3

(1)

PUPN Pusat memberikan bimbingan teknis serta pengawasan pelaksanaan tugas kepada PUPN Cabang.

(2)

PUPN Pusat adalah Panitia yang berkedudukan di Jakarta sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976.

(3)

Wilayah kerja PUPN Pusat meliputi wilayah kerja BUPLN.

Pasal 4

(1)

Susunan keanggotaan PUPN Pusat terdiri dari :

  1. Seorang Ketua merangkap Anggota.
  2. Seorang Wakil dari unsur Departemen Keuangan sebagai Anggota.
  3. Seorang Wakil dari unsur ABRI sebagai Anggota.
  4. Seorang Wakil dari unsur Kejaksaan Agung sebagai Anggota.
  5. Seorang Wakil dari unsur Bank Indonesia sebagai Anggota.
(2)

PUPN Pusat dibantu oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas memberikan pelayanan dan dukungan secara teknis administratif dan teknis operasional dalam rangka pelaksanaan tugas PUPN Pusat.

(3) Sekretaris BUPLN karena jabatannya adalah Sekretaris PUPN Pusat.

(4)

Dalam memberikan pelayanan dan dukungan secara teknis administratif, Sekretaris PUPN Pusat dibantu oleh staf Sekretariat PUPN, dan dalam memberikan pelayanan dan dukungan secara teknis operasional dibantu oleh Kepala Biro Teknis pada Kantor Pusat BUPLN.

(5)

Sekretaris PUPN Pusat menunjuk/mengangkat staf Sekretariat PUPN dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

Pasal 5

PUPN Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia.

BAB IV
PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG

Pasal 6

(1)

PUPN Cabang adalah Panitia yang berkedudukan di kota-kota sebagaimana ditetapkan dalam lampiran keputusan ini.

(2)

Wilayah Kerja PUPN Cabang meliputi wilayah kerja Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) sebagaimana ditetapkan dalam lampiran keputusan ini.

(3)

Kepala KP3N karena jabatannya adalah Ketua PUPN Cabang.

Pasal 7

(1)

Susunan keanggotaan PUPN Cabang, terdiri dari :

  1. Seorang Ketua merangkap Anggota.
  2. Seorang Wakil dari unsur ABRI sebagai Anggota .
  3. Seorang Wakil dari unsur Kejaksaan Tinggi / Kejaksaan setempat sebagai Anggota.
  4. Seorang Wakil dari unsur Bank Indonesia setempat sebagai Anggota.
  5. Seorang Wakil dari unsur Pemda setempat atau pejabat dari instansi lain sesuai kondisi daerah setempat sebagai Anggota.
(2)

PUPN Cabang dibantu oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administratif dan teknis operasional pengurusan piutang Negara.

(3)

Kepala Seksi/Kepala Sub Seksi Piutang Perbankan pada KP3N karena jabatannya adalah Sekretaris PUPN Cabang, yang dalam memberikan pelayanan teknis administratif dibantu oleh suatu staf Sekretariat.

(4)

Ketua PUPN Cabang menunjuk/mengangkat staf Sekretariat dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

Pasal 8

(1)

PUPN Cabang mempunyai kewenangan menerbitkan keputusan-keputusan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 keputusan ini.

(2)

Pelaksanaan lebih lanjut keputusan-keputusan tersebut di atas dilaksanakan oleh KP3N sebagai penyelenggara baik keputusan yang bersifat teknis administratif maupun teknis operasional.

(3)

PUPN Cabang menetapkan keputusan dan bertanggung jawab sesuai kewenangan yang dimilikinya berdasarkan Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.

Pasal 9

Keputusan-keputusan hukum yang dikeluarkan oleh PUPN Cabang merupakan putusan final.

BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 10

(1)

Pengangkatan dan pemberhentian Ketua PUPN Cabang ditetapkan oleh Ketua PUPN Pusat.

(2)

Pengangkatan dan pemberhentian Anggota PUPN Cabang ditetapkan oleh Ketua PUPN Pusat atas usul Ketua PUPN Cabang.

(3) Pengangkatan Anggota PUPN Cabang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Calon anggota yang diusulkan adalah pejabat yang berdinas aktif pada instansinya masing-masing dan menduduki jabatan sekurang-kurangnya eselon IV.
  2. Calon anggota yang mewakili unsur ABRI adalah Kepala Oditurat Militer setempat atau pejabat lain dari unsur ABRI setempat.
  3. Calon anggota yang mewakili unsur Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan adalah Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara setempat atau Pejabat lain dari unsur Kejaksaan setempat.
  4. Calon anggota yang mewakili unsur Bank Indonesia adalah Pemimpin Cabang Bank Indonesia setempat/Pejabat lain dari unsur Cabang Bank Indonesia setempat.
  5. Calon anggota yang mewakili unsur Pemerintah Daerah Tingkat I/Tingkat II adalah Inspektur Wilayah Propinsi setempat/Inspektur Wilayah Kabupaten (Kotamadya) setempat atau Pejabat dari instansi lain sesuai kondisi daerah setempat.
(4) Pemberhentian Anggota PUPN Cabang terjadi karena :
  1. Meninggal dunia.
  2. Menjalani masa pensiun.
  3. Dimutasikan oleh Instansi asalnya.
  4. Permintaan sendiri.
  5. Sebab-sebab lain yang mengakibatkan tidak dapat lagi menjalankan tugasnya.

BAB VI
SUMPAH JABATAN

Pasal 11

(1)

Sebelum menjalankan tugasnya Ketua/Anggota PUPN Cabang terlebih dahulu mengangkat sumpah jabatan menurut agamanya.

(2)

Bunyi Sumpah Jabatan Ketua/Anggota PUPN Cabang sebagai berikut :

Demi Allah, saya bersumpah :

Bahwa saya, untuk diangkat pada jabatan ini langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga;

Bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian;

Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;

Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)

Sumpah jabatan Ketua/Anggota PUPN Cabang dilakukan oleh Ketua PUPN Pusat atau pejabat lainnya yang ditunjuk untuk itu.

BAB VII
PENUNJUKAN PEJABAT PENGGANTI KETUA PUPN

Pasal 12

(1)

Apabila Ketua PUPN Pusat berhalangan sementara, maka Ketua PUPN Pusat dapat menunjuk Pejabat penggantinya dari salah satu Anggota PUPN Pusat.

(2)

Apabila Ketua PUPN Cabang berhalangan sementara, maka Ketua PUPN Cabang yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat penggantinya dari salah satu Anggota PUPN Cabang yang bersangkutan.

(3)

Apabila Ketua PUPN Pusat berhalangan tetap, maka sebagai Pejabat Penggantinya akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

(4)

Apabila Ketua PUPN Cabang berhalangan tetap, maka sebagai Pejabat Penggantinya akan ditunjuk oleh Ketua PUPN Pusat.

(5)

Yang dimaksud dengan berhalangan sementara adalah jabatannya masih terisi akan tetapi karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya, karena cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin dan cuti karena alasan penting, melaksanakan tugas lain yang tidak melebihi 6 bulan.

(6)

Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah jabatannya tidak terisi yang mengakibatkan terjadinya lowongan jabatan, karena pensiun, meninggal dunia, perpindahan dan melaksanakan tugas lain yang melebihi 6 bulan.

BAB VIII
TATA TERTIB

Pasal 13

Ketua PUPN Pusat menetapkan lebih lanjut peraturan tata tertib PUPN Pusat dan PUPN Cabang.

BAB IX
PEMBIAYAAN

Pasal 14

(1)

Pembiayaan pelaksanaan tugas PUPN Pusat dan PUPN Cabang dibebankan pada Anggaran Belanja Rutin BUPLN.

(2)

Kepada Ketua dan Anggota PUPN Pusat dan PUPN Cabang diberikan honorarium yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(3)

Kepada Sekretaris dan staf Sekretariat pada PUPN Pusat dan PUPN Cabang diberikan honorarium yang besarnya ditetapkan oleh Kepala BUPLN.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15

(1)

Selama belum ditetapkan pembentukan PUPN Cabang yang baru dan susunan keanggotaan PUPN yang baru berdasarkan keputusan ini, maka PUPN Wilayah tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

(2)

Selama belum ditetapkan petunjuk atau pedoman berdasarkan Keputusan ini, berlaku petunjuk dan pedoman yang ada sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 16

(1)

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 294/KMK.09/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2)

Ketua PUPN Pusat mengatur lebih lanjut pelaksanaan keputusan ini.

Pasal 17

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan agar setiap orang dapat mengetahuinya maka Keputusan ini ditempatkan dan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 12 Agustus 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd.

BAMBANG SUBIANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 381/KMK.09/1998