Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 382/KMK.03/2002

Menimbang :

bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam hal pengenaan sanksi terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  4. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3094);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001;
  10. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  11. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Pegawai Departemen Keuangan;
  12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/1985 tentang Penentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Hubungan
    Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia;
  13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 222/KMK.03/2002 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN.

Pasal I

Mengubah Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 4

(1) Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Pegawai merupakan pelanggaran disiplin Pegawai dan/atau pelanggaran hukum lainnya.
(2) Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
(3) Sanksi atau Hukuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa hukuman ringan, hukuman sedang, atau hukuman berat, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(4) Atasan Pegawai yang mengetahui adanya Pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai namun tidak mengambil tindakan, atau membantu Pegawai melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai, dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5) Besarnya prosentase Tunjangan Kegiatan Tambahan yang dibayarkan kepada Pegawai atau Atasan Pegawai yang dikenakan sanksi atau hukuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara.
(6) Ketua Komite Kode Etik berwenang untuk menetapkan Pedoman Jenis Sanksi atau Hukuman sebagai acuan dalam usulan pemberian sanksi atau hukuman terhadap Pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai.”

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,-

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 382/KMK.03/2002