Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 391/KM.5/2000

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan permohonan PT Dow Polymers Indonesia tertanggal 27 Januari 2000 perihal permohonan izin sebagai PPGB di Gudang Berikat PT Dover Chemical, maka dipandang perlu mengurangi luas lokasi Gudang Berikat PT Dover Chemical;
  2. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu menyempurnakan izin Gudang Berikat PT Dover Chemical

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang Berikat;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-71/BC/1999 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan, yang telah disempurnakan terakhir dengan KEP-82/BC/1999.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1364/KM.5/1998 SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1955/KM.5/1999 TENTANG PEMBERIAN IZIN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT DOVER CHEMICAL YANG BERLOKASI JALAN RAYA MERAK, DESA GEREM, KECAMATAN PULOMERAK, SERANG, JAWA BARAT.

Pasal I

Menyempurnakan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1364/KM.5/1998 tanggal 5 Juni 1998 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1955/KM.5/1999 tanggal 13 Oktober 1999 menjadi sebagai berikut :

“Pasal 1

a. Nama Perusahaan : PT Dover Chemical
b. Alamat Perusahaan : Jalan Kapuk Kamal No. 19, Jakarta Utara
c. Alamat Gudang Berikat : Jalan Raya Merak, Desa Gerem,
Kecamatan Pulomerak, Serang, Jawa
Barat
d. Nama Pemilik/Penanggung jawab : Ng Iet Pew
e. Alamat Pemilik/Penanggung jawab : Jalan Kapuk Kamal No. 19, Jakarta Utara
f. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.207.369.8-401
g. Luas lokasi GB : 2.620 M2 (Tangki No. T-1005, T-1006,
T-1007, T-1008, T-1009, T-1010, T-751,
T-753, T-754, dan T-755)”

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1364/KM.5/1998 tanggal 5 Juni 1998 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1955/KM.5/1999 tanggal 13 Oktober 1999, dengan catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal9 Maret 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 391/KM.5/2000