Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 397/KMK.01/2002

Menimbang :

  1. bahwa frekuensi pelaksanaan penarikan dan pelunasan obligasi atau Surat Utang Negara cukup tinggi, dan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dilingkungan Departemen Keuangan, maka perlu dilakukan penyempurnaan Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4137);
  2. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
  3. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
  4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1085/KM.1/1996 tentang Pengaturan Kembali Bentuk Pelimpahan Wewenang Menandatangani Surat/Dokumen Dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 64/KMK.01/2002;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan;

MEMUTUSKAN :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN.

Pasal I

Diantara Nomor 79 dan Nomor 80 Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 mengenai Pelimpahan Wewenang Menteri Keuangan Kepada Sekretaris Jenderal disisipkan 1 (satu) materi baru yang dilimpahkan yaitu Nomor 79A yang berbunyi sebagai berikut:

No. 79A. Administrasi Penarikan dan Pelunasan Obligasi atau Surat Utang Negara dalam rangka Asset-Bond Swap.

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 397/KMK.01/2002