Menimbang :
- bahwa tatacara dan tata usaha dari Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama perlu diselenggarakan secara teratur dan tertib oleh pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaannya;
- bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menetapkan pedoman tata cara dan tata usaha dari ketentuan tersebut di atas dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Keputusan Presiden R.I. Nomor 2 Tahun 1990 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor dan Penyerahan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-buku Pelajaran Agama (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 2);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan penyerahannya Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA DAN TATA USAHA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA.
Pasal 1
Atas impor atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Ditanggung Pemerintah.
Pasal 2
(1) |
Tatacara dan tata usaha Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas impor buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dalam Lampiran I Keputusan ini. |
(2) |
Tatacara dan tata usaha Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan Buku-buku pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dalam Lampiran II Keputusan ini. |
Pasal 3
Pajak Pertambahan Nilai atas impor atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang impornya telah dilakukan, atau yang Faktur Pajaknya telah diterbitkan sebelum tanggal 1 April 1990 tetap harus disetor ke Kas Negara.
Pasal 4
Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 30 Maret 1990
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
J.B. SUMARLIN