Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 397/KMK.04/1990

Menimbang :

  1. bahwa tatacara dan tata usaha dari Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama perlu diselenggarakan secara teratur dan tertib oleh pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaannya;
  2. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menetapkan pedoman tata cara dan tata usaha dari ketentuan tersebut di atas dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden R.I. Nomor 2 Tahun 1990 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor dan Penyerahan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-buku Pelajaran Agama (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 2);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan penyerahannya Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA DAN TATA USAHA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA.

Pasal 1

Atas impor atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Ditanggung Pemerintah.

Pasal 2

(1)

Tatacara dan tata usaha Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas impor buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dalam Lampiran I Keputusan ini.

(2)

Tatacara dan tata usaha Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan Buku-buku pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dalam Lampiran II Keputusan ini.

Pasal 3

Pajak Pertambahan Nilai atas impor atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang impornya telah dilakukan, atau yang Faktur Pajaknya telah diterbitkan sebelum tanggal 1 April 1990 tetap harus disetor ke Kas Negara.

Pasal 4

Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 30 Maret 1990
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

J.B. SUMARLIN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 397/KMK.04/1990