Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 401/KMK.01/2001

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001, dipandang perlu mengatur pelaksanaan pengalihan modal (divestasi) atas Penyertaan Modal Sementara oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada Bank Dalam Penyehatan dan Bank yang telah diserahkan kembali oleh BPPN kepada Bank Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Divestasi Saham Negara Dalam Rangka Penyertaan Modal Sementara Oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
  4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4102);
  7. Keputusan Presiden Nomor 176/M Tahun 2001;
  8. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor
    53/KMK.017/1999
    31/12/KEP/GBI
    tentang Pelaksanaan program Rekapitalisasi Bank Umum;
  9. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor
    117/KMK.017/1999
    31/15/KEP/GBI
    tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Dalam Penyehatan Yang Berstatus Bank Take Over;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 182/KMK.01/1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Sementara Oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DIVESTASI SAHAM NEGARA DALAM RANGKA PENYERTAAN MODAL SEMENTARA OLEH BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
  2. Bank Dalam Penyehatan adalah Bank Dalam Penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001.
  3. Calon Pembeli adalah perorangan atau badan hukum yang akan melakukan pembelian secara langsung maupun pembelian saham Bank melalui bursa.
  4. Divestasi adalah penjualan seluruh atau sebagian saham Negara dalam Bank yang mendapatkan bagian saham yang berasal dari Penyertaan Modal Sementara.
  5. Pembelian Saham Bank Melalui Bursa adalah pembelian saham melalui penawaran umum, baik pada pasar perdana maupun melalui bursa efek.
  6. Penyertaan Modal Sementara adalah Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001.

BAB II
PELAKSANAAN DIVESTASI

Bagian Kesatu
Pelaksanaan Divestasi Bank Dalam Penyehatan

Pasal 2

(1)

Dalam rangka program penyehatan perbankan nasional, BPPN dapat melakukan divestasi secara langsung atas saham Negara pada Bank Dalam Penyehatan yang berasal dari Penyertaan Modal Sementara.

(2)

Divestasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan antara BPPN dengan Calon Pembeli, dengan tidak memerlukan persetujuan Direksi, Komisaris, dan atau Pemegang Saham, serta tidak memerlukan pemberitahuan dan atau persetujuan Kreditur dari Bank Dalam Penyehatan.

Pasal 3

Ketentuan dan persyaratan yang menyangkut calon pembeli saham mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Divestasi Bank Yang Telah Diserahkan Kembali Kepada Bank Indonesia

Pasal 4

(1)

Terhadap Bank yang telah diserahkan kembali oleh BPPN kepada Bank Indonesia, maka wewenang dan tugas BPPN untuk pengalihan modal (divestasi) atas saham Bank yang berasal dari Penyertaan Modal Sementara berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

(2)

Divestasi Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

BAB III
PENUTUP

Pasal 5

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal9 Juli 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

RIZAL RAMLI

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 401/KMK.01/2001