Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 408/KMK.02/2003

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 60 huruf a Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ditetapkan bahwa dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
  2. bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Pertamina Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
  3. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003, modal awal sementara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4216);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 69);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTAMINA.

Pasal 1

(1)

Modal yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, berasal dari seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Pertamina, termasuk kekayaan Pertamina yang tertanam pada anak perusahaan dan perusahaan patungan (joint venture) Pertamina.

(2)

Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kekayaan yang dialihkan kepada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 2

(1)

Modal Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina pada saat pendiriannya ditetapkan sebesar Rp 200.000.000.000.000,00 (dua ratus triliun rupiah).

(2)

Dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik Indonesia sebesar Rp 100.000.000.000.000,00 (seratus triliun rupiah).

(3)

Besarnya jumlah modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan modal yang ditempatkan dan disetor sementara yang dipergunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina dan Neraca Pembukaan Sementara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

(4)

Neraca Pembukaan Sementara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

(1)

Besarnya jumlah modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina secara definitif ditetapkan kemudian berdasarkan hasil perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

(2)

Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan sebagai dasar penyusunan Neraca Pembukaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina definitif.

(3)

Perhitungan bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas hasil inventarisasi dan penilaian aset Pertamina sesuai harga pasar yang berlaku pada tanggal Neraca Pembukaan Sementara.

(4)

Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Neraca Pembukaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal16 September 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 408/KMK.02/2003