Menimbang :
- bahwa dalam rangka menindak lanjuti pembangunan proyek Pupuk Iskandar Muda-II di Lhok Seumawe-Nanggroe Aceh Darussalam, maka guna mendorong perkembangan industri pupuk di dalam negeri, Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin dan barang-barang modal untuk kelangsungan pembangunan proyek Pupuk Iskandar Muda II (PIM-II) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KMK.01/2002;
- bahwa berhubung pelaksanaan proyek mengalami perubahan waktu dan spesifikasi pekerjaan, maka impor mesin dan barang-barang modal tidak dapat direalisasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu memperpanjang Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KMK.01/2002 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas impor Mesin dan Barang-barang Modal dalam rangka Pembangunan Proyek Pupuk Iskandar Muda-II (PIM-II);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Masa Berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KMK.01/2002 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin dan Barang-barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Proyek Pupuk Iskandar Muda II (PIM-II);
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2000;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KMK.01/2002 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas impor Mesin dan Barang-barang Modal dalam rangka Pembangunan Proyek Pupuk Iskandar Muda-II (PIM-II);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 33/KMK.01/2002 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN DAN BARANG-BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN PROYEK PUPUK ISKANDAR MUDA II (PIM-II).
PERTAMA :
Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KMK.01/2002 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas impor Mesin dan Barang-barang Modal dalam rangka Pembangunan Proyek Pupuk Iskandar Muda-II (PIM-II), selama 12 (dua belas) bulan.
KEDUA :
Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama Keputusan Menteri Keuangan ini meliputi jumlah dan jenis barang dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KMK.01/2002 yang belum di realisir impornya, ditambah mesin/barang modal sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 September 2002 sampai dengan 31 Agustus 2003.
SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth.:
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Menteri Koordinator Bidang Ekonomi;
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
- Menteri Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara;
- Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
- Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai-Jakarta;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai-Medan;
- Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Jakarta;
- Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Medan;
- Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Lhok Seumawe;
- PT. Pupuk Iskandar Muda.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal24 September 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO