Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 41/KMK.01/1998

Menimbang :

Bahwa dalam rangka stabilisasi harga kacang kedelai dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor kacang kedelai dalam jangka waktu tertentu;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 603/KMK.01/1997;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KACANG KEDELAI.

Pasal 1

Atas impor kacang kedelai kuning, pecah atau utuh, pos tarif 1201.00.100 diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir menjadi 0%.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 1998
Menteri Keuangan

ttd.

Mar’ie Muhammad

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 41/KMK.01/1998