Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 439/KMK.03/1996

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka intensifikasi penerimaan negara serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu pengaturan penerimaan dan pengeluaran negara melalui PT. Pos Indonesia (Persero);
  2. bahwa berhubung dengan itu perlu diatur tata cara pengelolaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui PT. Pos Indonesia (Persero) dalam Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Indische Tariefwet (Stbl. 1873 No. 35), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Rechten Ordonantie (Stbl. 1931 No. 471), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  3. Indische Comtabilitietswet (Stbl. 1925 No. 448), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
  4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 32630 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan lembaran Negara Nomor 3264);
  7. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 69);
  8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 33840;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3464);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385);
  13. Peraturan pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Eceran besar (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3463);
  14. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994, jo Keppres Nomor 24 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 325/KMK.01/1989 tanggal 6 April 1989 tentang penetapan besarnya provisi atas pengurusan barang impor yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (Persero);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO).

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini dengan:

  1. Penerimaan negara adalah penerimaan pajak, penerimaan bea masuk, penerimaan cukai, dan penerimaan lainnya bukan pajak.
  2. Pengeluaran negara adalah pembayaran kepada Badan/Perorangan yang mempunyai tagihan kepada negara.
  3. Bank Tunggal adalah Bank Indonesia yang mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani Rekening Kas Negara;
  4. Bank Operasional I adalah Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani Rekening Kas Negara, dalam daerah dimana tidak terdapat Bank Indonesia;
  5. PT. Pos Indonesia (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai Unit pelaksana Teknis di daerah yaitu Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus dan Kantor Pos dan Giro.

Pasal 2

(1)

Semua Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus dan Kantor Pos dan Giro dapat menerima setoran penerimaan negara untuk kepentingan rekening Kas Negara.

(2)

Dalam rangka pelaksanaan penerimaan sebagaimana dimaksud ayat (1), Sentral Giro/Sentral Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus dibuka rekening Kas Negara Khusus untuk menampung keperluan penerimaan negara.

Pasal 3

(1)

Semua Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan dan Kantor Pos dan Giro dapat melakukan pengeluaran negara atas beban rekening Kas Negara.

(2)

Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan dibuka rekening Kas Negara khusus untuk menampung keperluan pengelolaan negara.

(3) Pengeluaran negara sebagaimana dimaksud ayat (1) berdasarkan atas:
  1. Surat Perintah Membayar (SPM) dan dokumen yang disamakan, yang diterbitkan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk pembayaran belanja anggaran rutin dan pembangunan.
  2. Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
  3. Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk (SPMKB) dan Surat Perintah Membayar Kembali Cukai (SPMKC) yang diterbitkan oleh Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor Pabean.

Pasal 4

Sebagai imbalan jasa atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, kepada PT. Pos Indonesia (Persero) diberikan jasa perbendaharaan sebesar sebagai berikut:

(a) 1/4 0/00 (Seperempat permil) dari jumlah penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan melalui Sentral Giro termasuk Sentral Giro Gabungan Khusus Kudus.
(b) 1/2 0/00 (Setengah permil) dari jumlah penerimaan yang dilaksanakan melalui Sentral Giro Gabungan Khusus tidak termasuk Sentral Giro Gabungan Khusus Kudus.

Pasal 5

Imbalan jasa perbendaharaan sebagaimana dimaksud pasal 4 tidak diterbitkan untuk hal-hal sebagai berikut:

  1. Penerimaan yang timbul sebagai akibat terjadinya pemindahbukuan uang dari rekening Kas Negara di Bank Tunggal/Bank Operasional I ke rekening Kas Negara di Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan.
  2. Pengeluaran yang timbul sebagai akibat terjadinya pemindahbukuan uang dari rekening Kas negara di Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus ke Rekening Kas negara di Bank Tunggal/Bank Operasional I.
  3. Penerimaan Bea Masuk yang berasal dari kiriman pabean melalui Kantor Pos dan Giro.
  4. Penerimaan negara yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan.

Pasal 6

(1) Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus wajib melimpahkan setoran penerimaan negara ke rekening Kas Negara di Bank Tunggal/Bank Operasional I sebagai berikut:
a) Penerimaan Negara yang dilaksanakan melalui Sentra Giro termasuk Sentral Giro Gabungan Khusus Kudus wajib melimpahkan ke rekening Kas Negara pada Bank Tanggal/Bank Operasional I seminggu 2 (dua) kali yaitu setiap awal hari kerja Selasa, Jum’at dan tanggal 1.
b) Penerimaan negara yang dilaksanakan melalui Sentral Giro Gabungan wajib melimpahkan ke rekening Kas negara pada Bank Tunggal/Bank Operasional I seminggu 2 (dua) kali yaitu setiap awal hari kerja Selasa, Jum’at dan tanggal 1.
c) Penerimaan negara yang dilaksanakan melalui Sentral Giro Gabungan Khusus tidak termasuk Sentral Giro Gabungan khusus Kudus wajib dilimpahkan ke rekening Kas Negara pada Bank Tunggal/Bank Operasional I seminggu 1 (satu) kali yaitu setiap awal hari kerja tanggal 1, 7, 15 dan 23. Kecuali setoran penerimaan negara pada akhir tahun anggaran.

(2)

Keadaan Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus tersebut adalah keadaan sebelum keputusan ini berlaku sudah menjadi mitra kerja Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.

(3)

Pelimpahan penerimaan negara pada akhir tahun anggaran ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran.

(4)

Dalam hal batas waktu yang dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka waktu pelimpahan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.

(5)

Terhadap Sentra Giro/Sentra Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus yang terlambat atau tidak melimpahkan setoran penerimaan negara sampai batas waktu yang ditetapkan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda bunga sebesar 3% (tiga per seratus) perbulan dari jumlah setoran penerimaan negara yang tidak/belum dilimpahkan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2).

Pasal 7

(1)

Untuk penambahan dan guna membiayai pembayaran gaji, Kantor Perbendaharaan dan Kas negara dapat memerintahkan Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus untuk melimpahkan setoran penerimaan negara dari rekening Kas Negara untuk melimpahkan setoran penerimaan negara dari rekening Kas negara di Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus ke Rekening Kas Negara di Bank Tunggal/Bank Operasional I, diluar ketentuan seperti diatur dalam Pasal 6 ayat (1).

(2)

Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dalam melaksanakan ketentuan tersebut ayat (1) hanya dapat melakukan satu kali dalam satu bulan.

Pasal 8

Pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero).

Pasal 9

Petunjuk pelaksanaan teknis Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero).

Pasal 10

Dengan berlakunya keputusan ini maka keputusan Menteri Keuangan No. 124/KMK.01/1993, No. 322/KMK.03/1994 dan No. 589/KMK.03/1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 11

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 439/KMK.03/1996