Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 43/KMK.01/1995

Menimbang :

bahwa untuk mendorong perkembangan industri lifeboat guna memenuhi kebutuhan industri galangan kapal di dalam negeri, dipandang perlu menyempurnakan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 192/KMK.01/1994 tanggal 24 Mei 1994.

Mengingat :

  1. Undang-undang Tarif Indonesia Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Ordonasi Bea Stbl. 1931 Nomor 471 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 81/KMK.05/1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 Tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebasan Atas Impor Serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1966 Tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/KMK.01/1994 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku, Mesin-mesin, Alat-alat Perlengkapan serta Suku Cadang, Untuk Pembuatan, Perbaikan dan Pemeliharaan Kapal Laut Selain Kapal Pesiar dan Kapal Olahraga.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 192/KMK.01/1994 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU, MESIN-MESIN, ALAT-ALAT PERLENGKAPAN SERTA SUKU CADANG, UNTUK PEMBUATAN, PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN KAPAL LAUT SELAIN KAPAL PESIAR DAN KAPAL OLAHRAGA.

Pasal I

Menyempurnakan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 192/KMK.01/1994, sehingga menjadi sebagai berikut :

__________________________________________________________________________________________
NO. URAIAN BARANG POS TARIP
__________________________________________________________________________________________
LAMA TERTULIS :
276 Lifeboats
MENJADI :
8906.00.900
276 Lifeboats termasuk parts, accesories dan mould 8906.00.900
8480.79.000
__________________________________________________________________________________________

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MARI’E MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 43/KMK.01/1995