Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 441/KMK.05/1999

Menimbang :

bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, dipandang perlu mengatur Penggunaan Jaminan tertulis sebagai jaminan pembayaran pungutan negara atas impor barang dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Indische Comptabiliteits Wet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1968 Nomor 53);
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3566) ;
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
  4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir denganUndang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568) ;
  5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  7. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3686) ;
  8. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan PenyetoranBea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam rangka impor ;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk,Cukai Denda, Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana telah diubah denganKeputusan Menteri Keuangan Nomor :22/KMK.01/1999;
  11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat untuk PenagihanPajak Pusat, Tatacara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak sebagaimana telah diubahdengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :21/KMK.01/1999;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN JAMINAN TERTULIS UNTUK MENJAMIN PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.

Pasal 1

(1) Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Jaminan Tertulis adalah surat peryataan tertulis yangdibuat oleh importir yang berisi kesanggupan untuk membayar sekaligus seluruh bea masuk, cukai,denda administrasi dan pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu tertentu.
(2) Contoh Jaminan Tertulis adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I.

Pasal 2

Jaminan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dipergunakan sebagai jaminan atas :

  1. Pungutan negara dalam rangka impor atau impor sementara; atau
  2. Pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukankeberatan.

Pasal 3

Jumlah jaminan yang dipertaruhkan dengan Jaminan Tertulis sekurang-kurangnya :

  1. Sebesar jumlah bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor yang terhutang, atau
  2. Denda administrasi yang harus dibayar.

Pasal 4

(1) Jangka waktu Jaminan Tertulis adalah :

  1. Untuk Jaminan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah selama jangkawaktu penangguhan ditambah 30 (tiga puluh) hari.
  2. Untuk Jaminan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah 90 (sembilanpuluh) hari.
  3. Untuk jaminan pembayaran pungutan impor BOP Gol II, berupa jaminan senrtal dari DirekturUtama PERTAMINA, berlaku secara terus menerus.
(2) Dalam hal penangguhan/ fasilitas diperpanjang, berdasarkan persetujuan dari Direktur Jenderal Beadan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya, Jaminan Tertulis disesuaikan jangka waktunya.

Pasal 5

(1) Importir yang dapat diberikan izin mempertaruhkan Jaminan Tertulis adalah :

  1. Instansi Pemerintah;
  2. Importir yang mengimpor barang untuk pengerjaan proyek-proyek pemerintah;
  3. Importir Produsen.
(2) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c harus memenuhi syarat :

  1. Dapat menunjukan bukti kepemilikan asset/kekayaan perusahaan;
  2. Tidak mempunyai utang pajak dalam 2 (dua) bulan terakhir yang melebihi jumlah assetperusahaan;
  3. Mempunyai reputasi yang baik.

Pasal 6

(1) Izin untuk dapat menggunakan Jaminan Tertulis, diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea danCukai tempat pemenuhan kewajiban pabean atas nama Menteri Keuangan, kecuali izin JaminanTertuulis yang jangka waktunya terus menerus, diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atasnama Menteri Keuangan.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14(empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Keputusan pemberian izin untuk penggunaan Jaminan Tertulis adalah sebagaiman ditetapkan dalamLampiran II.

Pasal 7

(1) Jaminan Tertulis ditandatangani oleh :

  1. Pejabat serendah-rendahnya Pejabat Eselon I untuk importir sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 ayat (1) huruf a;
  2. Importir yang bersangkutan dan diketahui oleh Pimpinan Proyek dari instansi pemerintahterkait untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b;
  3. Direktur Utama untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c.

Pasal 8

(1) Dalam hal importir tidak memenuhi kewajiban pabeannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30(tiga puluh hari) sejak tanggal berakhirnya Jaminan Tertulis, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukaimenyampaikan surat permintaan pembayaran dari Jaminan Tertulis sebagaimana contoh yangditetapkan dalam Lampiran III Keputusan ini kepada importir agar segera melunasi kewajibannya.
(2) Apabila setelah 30 (tiga puluh hari) ditambah 7 (tujuh) hari Importir sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 ayat (1) huruf b dan c tidak menyelesaikan kewajiban pembayarannya, maka diterbitkan SuratTeguran sebagaimana contoh yang ditetapkan dalam Lampiran IV.
(3) Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu ) hari sejak dikeluarkan surat teguran sebagaimanadimaksud pada ayat (2) pihak yang berhutang belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor PelayananBea dan Cukai segera :

  1. Menerbitkan Surat Paksa sesuai contoh formulir Lampiran V Keputusan ini untuk penagihanpiutang bea masuk, cukai, dan/atau denda administrasi dan /atau bunga kepada Importir.
  2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka impor berupa PajakPertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuaicontoh formulir yang ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan ini kepada Kepala KantorPelayanan Pajak (KPP) di wilayah importir berdomisili.
(4) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh hari ) importir sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) hurufa, belum menyelesaikan kewajiban pembayarannya, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukaimenerbitkan sekali lagi surat permintaan pembayaran kepada instansi pemerintah yang bersangkutan.
(5) Apabila setelah 30 (tiga puluh hari ) instansi pemerintah yang diberikan surat permintaan pembayaransebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pelayanan Bea danCukai menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaporkan kepadaMenteri Keuangan guna petunjuk penyelesaian selanjutnya.

Pasal 9

Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penepatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 1999
Menteri Keuangan

ttd.

Bambang Subianto

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 441/KMK.05/1999