Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 449/KMK.01/1998

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998, perlu dilakukan penyatuan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Bumi Daya, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Pembangunan Indonesia dengan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri;
  2. bahwa penyatuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui proses restrukturisasi yang perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 172);
  2. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 448/KMK.01/1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 1998 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN.

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Bank adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Bumi Daya, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Pembangunan Indonesia;
  2. Restrukturisasi adalah proses restrukturisasi Bank dengan cara pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri dan inbreng saham Bank sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 serta langkah-langkah lain berikutnya, termasuk namun tidak terbatas pada merger dan perbuatan hukum lainnya yang akan menyatukan Bank dan Bank Mandiri sebagaimana ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan;
  3. Bank Mandiri adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri.

Pasal 2

Untuk menjamin terwujudnya suatu bank milik Negara yang kuat dan memiliki daya saing tinggi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998, Bank Mandiri ditunjuk sebagai koordinator proses pelaksanaan restrukturisasi yang dilakukan secara bertahap, terkoordinasi dan transparan.

Pasal 3

Selama proses Restrukturisasi sampai dengan efektifnya Restrukturisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, masing-masing Bank harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Direksi dan Komisaris Bank Mandiri sebelum melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :

  1. Melakukan perubahan struktur organisasi;
  2. Membuat produk baru;
  3. Mengangkat pejabat baru atau melakukan promosi atau demosi jabatan;
  4. Melakukan mutasi kepegawaian;
  5. Mengubah sistem penggajian, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada menaikkan atau menurunkan gaji;
  6. Mengubah pendanaan dan manfaat dari Dana Pensiun dari masing-masing Bank;
  7. Melakukan pengeluaran untuk investasi atau capital expenditure lebih dari jumlah yang ditetapkan oleh Direksi dan Komisaris Bank Mandiri;
  8. Mengeluarkan uang dalam jumlah tertentu sebagaimana akan ditentukan oleh Direksi dan Komisaris Bank Mandiri;
  9. Memberikan pinjaman baru dan/atau menarik pinjaman baru;
  10. Melakukan hal-hal lainnya yang akan ditentukan oleh Direksi dan Komisaris Bank Mandiri setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Direksi Bank Mandiri dengan ini memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk mempersiapkan proses Restrukturisasi termasuk untuk menunjuk suatu tim yang akan melakukan persiapan teknis dalam rangka Restrukturisasi.

Pasal 5

(1)

Menteri Keuangan dari waktu ke waktu dapat menunjuk pihak-pihak yang secara langsung akan bertanggung jawab pada Menteri Keuangan, untuk membantu Direksi dan Komisaris Bank Mandiri dalam mempersiapkan dan melaksanakan proses Restrukturisasi.

(2)

Tugas dan kewenangan pihak-pihak yang dimaksud dalam ayat (1) di atas ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Oktober 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 449/KMK.01/1998